Halosumsel.com

Dinyatakan bersalah menggunakan ijazah palsu, Anggota DPRD Muratara periode tahun 2014 hingga 2019, Ahmad Bastari Ibrahim (54) warga Jalan H Said, RT 9 Kelurahan Bandung Ujung, kecamatan Lubuk Linggau Barat, kota Lubuk Linggau, Akhirnya dituntut selama tiga tahun penjara di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (16/12).

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Munandar SH menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta bukti yang diajukan dimuka persidangan, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ahmad Bastari Ibrahim terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat surat seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan sebagiamana diatur dan diancam dalam pasal 263 ayat (1) KUHP.

“Menuntut perbuatan terdakwa Ahmad Bastari Ibrahim dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara,” katanya.

Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan SH, usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Memutuskan bahwa sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).

Kejadian terungkap, ketika terdakwa Ahmad Bastari Ibrahim mencalonkan sebagai caleg anggota DPRD Muratara periode tahun 2014 hingga 2019 dengan persyaratan melengkapi administrasi di KPU musirawas untuk mencalonkan sebagai Caleg (calon legislatif) terlebih dahulu menyiapkan legalisir Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah untuk SDN 39 palembang tahun 1973, Ijazah SMP Sumsel dan juga SMA YPMMI Jakarta pada di Dinas pendidikan Musi Rawas, tetapi ijazah milik terdakwa diduga adanya perbedaan nomor STTB. (Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *