Halosumsel.com

Gara-gara melakukan tindak pidana pencabulan terhadap keponakan sendiri berinisil (Ft), Akhirnya terdakwa Umar Hasan (50) warga Perumahan Griya Asri, RT 15, RW 05, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang, dihukum majelis hakim selama dua tahun dan enam bulan (2.5 Tahun) penjara di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/12).

Dalam sidang majelis hakim Elly Noerjasmin SH, menjelaskan bahwa berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi yang hadir dimuka persidangan, menyatakan bahwa terdakwa Umar Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan terhadap korban Fitriyani sehingga mengalami trauma, sebagimana diatur diancam pidana dalam dakwaan pasal 289 KUHP.

“Menghukum terdakwa Umar Hasan selama dua tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara, serta menyatakan barang bukti berupa satu lembar baju kaos, satu lembar celana pendek serta satu lembar celana dalam dikembalikan kepada pemiliknya,” katanya.

Selain itu majelis hakim menjelaskan lebih jauh bahwa amar putusan yang dibacakan dimuka persidangan bahwa berdasarkan putusan ini terdakwa yang didampingi penasehat hukum, berhak menerima atau pun menolak dengan mengajukan upaya hukum banding, dengan masa pikir-pikir tujuh hari, bila tidak mengajukan banding maka dianggap menerima putusan, Terdakwa pun langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan kepada dirinya bahkan hal senada juga dikatakan oleh JPU juga menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut, “saya pikir-pikir dulu majelis hakim atas putusan yang dijatuhkan kepada saya,” kata terdakwa Umar Hasan sambil menundukan kepalanya ketika duduk dikursi pesakitan.

Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Umar Hasan lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejari Palembang Romi Pasolini SH, dimana sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun. (Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *