Halosumsel.com-
Laonma PL Tobind Kepala BPKAD Sumsel dan Ikhwanuddin staff Ahli gubernur Sumsel dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan, tak ditahan Kejaksaan Agung. Usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (1/2), kedua tersangka itu pun bisa kembali kerumah dan beraktivitas seperti biasa.
Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Haryono mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara penyidikan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Palembang. Diakuinya, selama prosedur penyelidikan dan penyidikan oleh Kejagung, keduanya memang tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
“Kita sudah serahkan berkas ini kepada Kejari Palembang. Selanjutnya masuk tahap pengadilan. Dari hasil penyidikan kita, barang bukti yang dikumpulkan ada 20 karung yang berisi berkas-berkas, dokumen dan data-data tentang ini,” jelasnya.
Untuk sangkaan Kejagung, dua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Korupsi untuk Primer atau Pasal 3 untuk Subsider. Keduanya tidak menjadi tahanan, karena keduanya dinilai kooperatif selama mengikuti prosedur yang ada.
“Kami (penyidik) mengurus berkas perkara. Namun keduanya tidak dijadikan tahanan karena memang keduanya cukup kooperatif. Tidak akan melarikan diri,” kata Haryono.
Diketahui, berdasar perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) kerugian Negara yang timbul atas adanya kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2013 dengan anggaran Rp2,1 triliun adalah sebanyak Rp21 miliar.
Ditambahkan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Rustam Gaus mengatakan, pihaknya mengambil putusan karena yang bersangkutan di tingkat penyidikan di Kejagung tidak dilakukan penahanan, juga ada jaminan tidak akan melarikan diri, juga ada tersangka yang sakit. “Atas dasar permohonan keluarga dan penasehat hukum maka keduanya tidak ditahan,” jelasnya.
Ia menerangkan, kedepan akan segera dibawa tahapan ke pengadilan dalam waktu dekat. Keduanya pun ditegaskan harus datang ke Pengadilan. “Jika tidak datang, maka akan kita tahan. Dalam waktu bulan ini juga akan dibawa perkara ke pengadilan,” tandas Rustam
(sofuan)