Palembang, Halosumsel- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan resmi membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai hari ini hingga 28 September 2024. Pendaftaran ini dilakukan serentak di seluruh Sumatera Selatan untuk mempersiapkan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 2024.

Rudi Pangaribuan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumsel menyampaikan bahwa kebutuhan anggota KPPS cukup besar. “Kita memiliki 13.185 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan setiap TPS membutuhkan 7 anggota KPPS plus cadangan. Jadi total yang kita butuhkan sekitar 152.000 orang,” jelasnya disela sela Launching Pendaftaran Anggota KPPS di Kantor KPU Kota Palembang Selasa (17/9/2024).

Pilkada serentak ini akan melibatkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di berbagai daerah di Sumsel. Masa kerja anggota KPPS ditetapkan selama satu bulan, dengan penetapan dan pelantikan anggota dijadwalkan pada 7 November 2024.

**Syarat Pendaftaran KPPS**

Rudi menjelaskan persyaratan bagi calon anggota KPPS tidak berbeda dengan pemilu sebelumnya, seperti Pemilu Legislatif dan Pilpres. Beberapa syarat utama adalah sebagai berikut:

1. Tidak pernah dipenjara lebih dari 5 tahun.
2. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
3. Mampu secara jasmani dan rohani.
4. Berdomisili di wilayah kerja TPS tempat KPPS bertugas.
5. Terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS yang bersangkutan.
6. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
7. Memiliki integritas, kejujuran, dan rasa adil.

“Pendaftaran dilakukan secara langsung di TPS atau kantor kelurahan masing-masing. Untuk saat ini, kita belum membuka pendaftaran secara online,” tambah Rudi.

Rudi menyebutkan bahwa jumlah TPS terbanyak berada di Kota Palembang, mengingat tingginya jumlah pemilih di wilayah tersebut. “Tiap TPS diperkirakan akan melayani 500 hingga 600 pemilih,” ujarnya.

KPU Sumsel mengajak seluruh masyarakat Sumatera Selatan untuk berpartisipasi dalam Pilkada serentak ini, tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai penyelenggara. “Ini adalah momen sejarah penting, dan kita berharap masyarakat Sumatera Selatan turut terlibat aktif, khususnya dalam menjadi anggota KPPS. Pilkada kali ini lebih sederhana karena hanya melibatkan dua kotak suara, berbeda dengan Pilpres yang memiliki lima kotak,” pungkas Rudi.

Bagi masyarakat yang tertarik menjadi anggota KPPS, diharapkan segera mendaftar sebelum batas akhir pada 28 September 2024 di kantor kelurahan atau TPS terdekat.

Sofuan