Asahan, Halosumsel.com –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan resmi mengumumkan perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024. Informasi ini disampaikan Hidayat dalam kapasitas sebagai Ketua KPUD Kabupaten Asahan, jumat (30/08/2034).

KPU Kabupaten Asahan telah menerbitkan surat dengan Nomor : 2166/PL.02.2-PU/1209/2/2024 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024 telah diumumkan melalui laman web dan media sosial resmi KPU Kabupaten Asahan serta papan pengumuman di Kantor KPU Kabupaten Asahan,” ujar Hidayat menerangkan.

Pandaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024 yang awalnya berlangsung sejak tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 diperpanjang pendaftarannya menjadi taggal 2 sampai dengan 4 September 2024 karena hanya terdapat satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar ke KPU Asahan.
“Sampai hari terakhir pendaftaran, yakni hingga tanggal 29 Agustus 2024 kemarin, cuma satu pasangan calon yang telah mendaftar, yakni pasangan Taufik Zainal Abidin dan Rianto, yang diusung 12 partai politik,” sambung Hidayat.
Perpanjangan Pendaftaran ini,lanjut Hidayat lagi, merupakan implementasi dari ketentuan pasal 135 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Perpanjangan Pendaftaran dimulai sejak tanggal 2 dan 3 Agustus 2024. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB dan pada tanggal 4 Agustus 2024 dibuka mulai Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB bertempat di kantor KPU Kabupaten Asahan, Jalan Sisingamangaraja No. 311, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Benigno Akuindo