Palembang, Halosumsel–

Momentum Milad ke-7 Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) menjadi pengingat pentingnya memperkuat posisi kerajaan dan kesultanan Nusantara agar tidak hanya dipandang sebagai penjaga warisan sejarah dan budaya, tetapi juga sebagai mitra strategis negara dalam memperkokoh persatuan bangsa serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Advokasi, Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MAKN), Assoc. Prof. Dr. H. KMS Herman, SH., MH., M.Si, dalam peringatan Milad ke-7 MAKN, Jumat (7/8/2026).
Menurut KMS Herman, kerajaan adat merupakan bagian penting dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang telah tumbuh jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kerajaan adat, kata dia, tidak hanya menyimpan peninggalan sejarah, tetapi juga menjadi ruang hidup bagi nilai adat, tradisi, hukum adat, serta kearifan lokal yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Namun, tantangan kerajaan adat saat ini tidak hanya sebatas bagaimana menjaga eksistensi budaya, melainkan juga menyangkut kepastian kedudukan hukum dalam sistem hukum nasional.
“Tantangan utama saat ini bukan terletak pada kurangnya dasar konstitusional, tetapi pada belum adanya kebijakan hukum nasional yang mengintegrasikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan kerajaan adat secara komprehensif,” kata Dosen Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur ini.
KMS Herman menjelaskan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah memiliki landasan konstitusional melalui UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 32.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah memberikan dasar bagi negara untuk menghormati keberadaan masyarakat hukum adat, hak tradisional, identitas budaya, serta kewajiban dalam memajukan kebudayaan nasional.
Meski demikian, diperlukan kebijakan hukum yang lebih jelas untuk menempatkan kerajaan adat sebagai institusi budaya dalam bingkai NKRI.
Ia menegaskan, penguatan kedudukan kerajaan adat bukan berarti menghidupkan kembali sistem kekuasaan politik kerajaan atau membentuk pemerintahan di luar negara.
Sebaliknya, kerajaan adat harus ditempatkan sebagai kekayaan bangsa yang dapat menjadi mitra pemerintah dalam menjaga budaya, memperkuat harmoni sosial, serta mendukung pembangunan nasional.
“Penguatan kedudukan hukum kerajaan adat tidak dimaksudkan untuk membangun sistem pemerintahan di luar negara. Kerajaan adat harus menjadi mitra strategis negara dalam menjaga ketahanan budaya, memperkuat persatuan bangsa, membantu penyelesaian konflik sosial berbasis kearifan lokal, serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan,” tegasnya.
KMS Herman juga menyoroti pentingnya standar nasional dalam pengakuan kerajaan adat untuk menjaga marwah kerajaan dan kesultanan yang memiliki akar sejarah yang jelas.
Menurutnya, diperlukan mekanisme verifikasi yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Verifikasi tersebut, kata dia, setidaknya harus mencakup lima aspek utama, yakni aspek historis, genealogis, sosiologis, yuridis, serta antropologis dan budaya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya klaim kerajaan tanpa dasar sejarah yang kuat, sekaligus menghindari konflik legitimasi, sengketa suksesi, maupun dualisme kepemimpinan adat.
“Pengakuan harus diberikan kepada kerajaan adat yang benar-benar mempunyai legitimasi historis, genealogis, sosiologis dan hukum adat. Dengan mekanisme verifikasi yang objektif, negara dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik legitimasi,” katanya.
Dalam momentum Milad ke-7 MAKN, KMS Herman mendorong konsep Model Kemitraan Konstitusional Negara–Kerajaan Adat (MKKNKA). Konsep tersebut menempatkan hubungan kerajaan adat dengan negara bukan sebagai persaingan kekuasaan, melainkan sebagai hubungan kemitraan yang saling memperkuat berdasarkan konstitusi dan prinsip NKRI.
Model tersebut memiliki lima pilar utama, yakni pengakuan konstitusional, verifikasi nasional yang independen, tata kelola kemitraan, perlindungan terpadu warisan budaya, serta pemberdayaan kerajaan adat secara berkelanjutan.
Menurutnya, kerajaan dan kesultanan Nusantara dapat berperan bersama pemerintah dalam berbagai bidang, seperti pelestarian budaya, pendidikan karakter, penyelesaian konflik sosial, konservasi lingkungan, pariwisata budaya, hingga pengembangan ekonomi masyarakat berbasis kearifan lokal.
KMS Herman berharap Milad ke-7 MAKN menjadi momentum untuk mendorong reformasi regulasi mengenai kerajaan adat Nusantara.
Ia mengusulkan sepuluh agenda strategis, mulai dari penyusunan regulasi nasional tentang kerajaan adat, standar nasional pengakuan, pembentukan wadah koordinasi nasional, perlindungan warisan budaya, registrasi nasional kerajaan adat, penguatan peran di bidang pendidikan dan kebudayaan, pembangunan berkelanjutan, penyelesaian sengketa, harmonisasi regulasi, hingga penempatan kerajaan adat sebagai mitra strategis negara.
Menurutnya, agenda tersebut bukan bertujuan membawa Indonesia kembali ke sistem monarki, tetapi memberikan kepastian hukum terhadap institusi adat dan budaya yang telah menjadi bagian dari sejarah bangsa.
“Kerajaan adat bukan ancaman bagi NKRI. Kerajaan adat adalah bagian dari sejarah lahirnya bangsa ini. Negara dan kerajaan adat harus berjalan dalam semangat kemitraan konstitusional: negara memberikan kepastian dan perlindungan hukum, sedangkan kerajaan adat menjaga budaya, kearifan lokal, harmoni sosial dan persatuan Indonesia,” ujarnya.
Ia berharap MAKN semakin kokoh menjadi wadah silaturahmi dan konsolidasi kerajaan, kesultanan, serta pemangku adat Nusantara.
Menurutnya, warisan kerajaan tidak hanya berupa istana, pusaka, atau gelar kebangsawanan, tetapi juga menyimpan sejarah, nilai, hukum adat, kearifan lokal, dan memori kolektif bangsa.
“Menjaga kerajaan adat berarti menjaga salah satu akar peradaban Indonesia,” pungkas KMS Herman. #