Hotel yang akan dibangun yakni dilakukan oleh PT Dika Karya Lintas Nusa. “BOT-nya selama 30 tahun,” cetus Kabid Penatausahaan dan Pemanfaatan Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Burkiyan.
Diketahui, bangunan museum yang dianggap sebagai salah satu warisan sejarah disebut-sebut menjadi alasan proses penerbitan HPL tidak berjalan mulus. Akibatnya, pengembangan kawasan museum yang dijadwalkan akan dimulai pada 2013 lalu belum juga terlaksana.
Dijelaskan Burkiyan, pihaknya telah memberikan penjelasan kepada BPN terkait status museum. Diakuinya, bangunan museum memang masuk dalam kategori bangunan warisan sejarah yang dilindungi kelestariannya oleh Pemerintah.
“Namun penilaian itu dianggap tidak menghalangi proses perizinan, karena hingga saat ini Perda penetapan museum sebagai bangunan bersejarah juga belum dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Pemerintah Kota Palembang,” jelasnya
Burkiyan memastikan pengembangan Museum Tekstil yang notabene merupakan aset Pemprov Sumsel tersebut tetap akan berjalan. Bahkan, pihak investor telah mengajukan perubahan luas pembangunan hotel lebih dari 10 lantai dari rencana awal 6 lantai.
“Rencananya, mereka akan memperbanyak jumlah kamar hotel dari kapasitas 45 kamar menjadi 139 kamar,” bebernya
Dalam waktu dekat, pihak Pemprov menjadwalkan akan bertemu dengan investor untuk membahas kembali kelanjutan proyek ini. Namun, kata dia, pembangunan hotel tersebut masih akan tetap berjalan sesuai rencana semula.
Pihaknya akan melakukan perubahan adendum. Karena adendum yang sudah terbit yakni No 025/SPK/BPKAD/2013 tanggal 11 Desember 2013, harus dirubah sesuai dengan rencana yang baru.
“Sebelumnya, investasi awal sebesar Rp35 miliar. Namun dipastikan berubah dan bertambah sebab adendum juga akan dirubah,” tandasnya. (Sofuan)