Halosumsel.com
Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor, Terdakwa Indra Wijaya (27) warga jalan A Nakowi, RT 25, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Akhirnya dihukum selama lima bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (6/1).
Dalam sidang yang digelar dengan agenda tuntutan diketuai majelis hakim Masrimal SH, didampingi dua hakim angota Tobing SH dan Deson Toga Torup SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang, Riniyanti Karnasih SH, menyebutkan bahwa terdakwa Indar Wijaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP.
” Menuntut terdakwa Indra Wijaya selama enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara,” katanya.
Usai mendengarkan tuntutan majelis hakim Masrimal SH, langsung melanjutkan sidang dengan agenda putusan, Dalam amar putusannya disebutkan bahwa terdakwa Indra Wijaya diganjar dengan pasal 362 KUHP. “Memutuskan untuk menghukum terdakwa Indra Wijaya selama lima bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara, serta barang bukti satu unit sepeda motor honda vario warna hitam tahun 2010 BG 5543 RG berikut kunci kontak dikembalikan kepada korban Ica Mirzawati,” ungkapnya.
Usai sidang JPU Rini Karnasih, ketika ditanya terkait tuntutan yang dibacakan dimuka persidangan bahwa terdakwa pencuri motor yang dituntut dengan pidana penajara selama enam bulan penjara, dirinya menjelaskan bahwa jika adanya perdamaian terhadap korban maka diperbolehkan. “Kita boleh menuntut terdakwa pencuri motor dengan pidana penjara enam bulan penjara dikarenakan satu unit sepeda motor telah dikembalikan kepada korban serta adanya perdamaian antara kedua belah pihak,” pungkasnya. (Hermansyah)
