Halosumsel.com
Gara-gara melakukan aksi penjamretan terhadap korban Marini Puspa, Akhirnya terdakwa Rizky Wijaya (20) menjalani sidang perdana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang, Rabu (17/2).
Sidang yang digelar dengan agenda keterangan saksi korban yang diketuai majelis hakim Firman Pangabean SH didampingi dua hakim anggota Kamaludin SH dan Eliwarti SH. Saksi Marini Puspa mengungkapkan dihadapan majelis hakim bahwa dirinya telah dijamret oleh pelaku ketika mengendarai sepeda motor.
“Saat itu saya mengendarai motor tiba-tiba langsung dipepet oleh pelaku, kemudian pelaku langsung menarik tas milik saya yang berisikan dompet serta kotak pensil berikut handpone, tanpa pikir panjang saya pun langsung berteriak “Jambret”, selang waktu kemudian pelaku langsung dicegat oleh warga sekitar kemudian diamankan,” katanya dihadapan majelis hakim.
Sebelumnya terdakwa Rizky Wijaya didakwa dengan pasal tunggal oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Palembang, Rini Maria SH, Terdakwa yang diganjar dengan pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Firman Pangabean SH, didampingi dua hakim anggota Kamaludin SH dan Eliwarti SH, usai mendengarkan keterangan saksi korban, langsung menunda jalannya persidangan untuk dilanjutkan pekan depan. (Hermansyah)

