halosumsel.com

Terbukti bersalah konsumsi narkoba jenis sabu, terdakwa Iskandar (41) warga Jalan KI Anwar Mangku, Lorong Talang Karet, RT 42, RW 12, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II Palembang. Pria ini dituntut jaksa selama tiga tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Rabu (17/2).

Sidang dengan agenda tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang, Ursula Dewi SH, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Iskandar dinyatakan bersalah lantaran melakukan tindak pidana konsumsi sabu bagi diri sendiri. Atas perbuatan yang dilakukan nya unsur-unsurnya telah terpenuhi sehingga diganjar pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut terdakwa Iskandar dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara, berikut barang bukti satu paket dengan berat 0,030 gram dirampas untuk dimusnakan,” ungkap JPU ketika mengutip surat dakwaan dihadapan majelis hakim.

JPU menambahkan bahwa terdakwa Iskandar sebelumnya diamankan pada hari jumat 06 November 2015 sekitar pukul 14.30 di Jalan KI Anwar Mangku Lorong Depok V, Kelurahan Talang Bubuk tepatnya di Kebon Ubi. Terdakwa mengaku bahwa mendapatkan satu paket narkoba jenis sabu tersebut dengan cara membeli seharga 150 ribu guna dikonsumsi sendiri.

Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Masrimal SH, usai mendengarkan tuntutan pidana dari JPU dimuka persidangan, memutuskan bahwa sidang ditunda hinggga pekan depan dengan agenda putusan. (Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *