Halosumsel.com-

Sidang operasi tangkap tangan (OTT) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Muba kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/9).

Dalam Sidang kali ini, KPK menghadirkan tujuh orang saksi, diantaranya Sekda Kabupaten Muba, Drs H Sohan Majid MM dan Mantan Sekwan DPRD Muba Drs H M Sayuti MSi, Trimaya Sari, Damin, Ridwan alias Iwan, dan Tabrani Rizky, serta Hariyanto.

Dalam kesaksian nya, Sohan Majid mengatakan Kalaubahwa kenal dengan terdakwa semasa kerja, ketika itu melihat kedua terdakwa tertangkap oleh KPK untuk kasus suap pengesahan RAPBD Muba tahun 2015 dan LKPJ tahun 2014.

“Melihat dari berita koran bulan juli 2015 Samsudin fei, Faisyar, bambang Karyanto, adam munandar, ke empatnya tertangkap tangan oleh KPK,” jelas.

masih dikatatakan Sekda Muba, yang membuat LKPJ bagian Tata Pemerintah kabupaten Muba yang di sahkan pada bulan juli 2015.

” Dalam mekanisme pembahasan melalu Musrenbag yang menyelenggarakan oleh Bapeda bagian perencanaan untuk pembahasan LKPJ tahun 2014,” ucapnya

Ketika Jaksa KPK menayakan kepada saksi terkait pembahasan LKPJ dan pengesahan APBD Muba tahun 2015, untuk tahun sebelumnya apakah sama atau tidak?. Saksi langsung menjawab bahwa untuk pengesahannya LKPJ oleh dewan muba berlarut-larut.

“Benar, tapi sedikit terlambat untuk pengesahan LKPJ nya,”

Usai menjawab pertanyaan dari jaksa KPK, saksi pun ditanya oleh pengacara kedua terdakwa, dalam pengesahan LKPJ apakah ada tekanan dari anggota DPRD Muba untuk pengesahan LKPJ, anggota DPRD diduga meminta sejumlah uang untuk pengesahan LKPJ.

“kami sepakat dengan seluruh SKPD tidak akan memerikan sejumlah uang,”Kami ribut saat pembahasan tersebut, karena kami dimintai uang, hingga membuat kami ribut,” kata Sohan Majid saat mengusap air mata dipersidangan ketika memberikan keterangan sebagai saksi

Meskipun mengikuti sidang sebagai terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT),  faisyar masih dapat menebar senyum kepada pengunjung sidang, dan menanyakan sejumlah pertanyaan kepada sekda berulangkali terkait pembahasan LKPJ tahun 2014.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Mantan Sekwan DPRD Muba Drs H M Sayuti MSi, dalam kesaksiannnya menjelaskan pengesahan LKPJ tahun 2015 dan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Muba tahun 2015 untuk dibahas kedepannya dan melaporkan dalam bentuk surat kepada pimpinan dewan, dokumen RAPBD Muba tahun 2015 sudah masuk, dan disebarkan kepada 45 anggota berupa foto dokumen dokumen LKPJ yang akan dibahas,” kata Sayuti.

Ia mengatakan lebih jauh, untk pengajuan RAPBD Muba pada bulan Februari RAPBD disahkan pada bulan April 2015, untuk pengajuan LKPJ pada tanggal 14 apri 2015, serta untuk pengantar bupati pada tanggal  24 april kepada bupati.

,”ketika itu Riduan membagikan uang kepada anggota dewan, Riduan juga mengatakan bahwa pengesahan KLPJ dan RAPBD 2015, untuk ketua dewan mendapatkan sebesar 100 juta, untuk ketua fraksi sebesar 75 juta dan anggota sebesar 50 juta,” kata Sayuti.

Dalam kesaksian dari Tri Maya Sari selaku pengelolah keuangan SPBU milik istrinya Bupati Muba, menjelaskan kalau dirinya hanya mengetahui jumlah uang yang dikelolah di SPBU yang berada di jalan kolonel H Burlian, “Dana kas tersimpan di SPBU lebih kurang 2 miliar, dari dana itu untuk biaya pengelolah dan pembayaran listrik, serta lainnya” katanya.

Sebelumnya jaksa pununtut KPK mendakwa perbuatan terdakwa I Syamsudin Fei, yang merupakan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba dan terdakwa II yakni Faisyar yang merupakan Kepala Bappeda kabupaten Muba, kedua terdakwa didampingi kuasa hukum sebanyak tujuh orang dikarenakan kedua terdakwa terlibat kasus suap dalam rangka memperlancar dan menyetujui LKPJ (Laporan

Keterangan Pertanggung Jawaban) dan Pengesahan APBD Muba 2015 oleh anggota dewan Muba. Kedua terdakwa terbukti tertangkap tangan kasus suap dan turut melakukan serangkaian perbuatan dengan cara memberikan ataupun menjanjikan sesuatu berupa uang serta barang bukti berupa uang tunai sebesar 2,56 Miliar, perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam dengan dakwaan pertama dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau dakwaan kedua pasal UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagiaman telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemebrantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *