Halosumsel.com

Terdakwa Umar Basri bin Yahya (35) tertunduk lesu setelah mendengar vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim selama tiga tahun penjara diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (2/12).

Dalam sidang dengan agenda putusan yang diketuai majelis hakim Firman Pangabean SH didampingi hakim anggota Saiman SH dan Kamaluddin SH. Mejelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Umar Basri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menghukum terdakwa Umar Basri selama tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara,” jelasnya.

Firman pun menyatakan bahwa barang bukti satu paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,071 gram dirampas untuk dimusnakan. “Atas putusan ini terdakwa berhak menerima atau pun menolak dengan mengajukan upaya hukum banding, dengan masa pikir-pikir tujuh hari, bila tidak mengajukan banding maka dianggap menerima putusan,” katanya.

Setelah amar putusan dibacakan, terdakwa langsung mengambil sikap langsung menerima vonis tersebut, dan hal senada juga dikatakan oleh JPU dari Kejari Palembang Rini Karnasih SH, yang juga menerima putusan dari majelis hakim walaupun vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutannya dimana sebelumnya menuntut terdakwa Umar Basri dengan pidana penjara selama empat tahun. (Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *