Halosumsel.com

Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor supra warna hitam, Akhirnya terdakwa Efrin Multiansyah alias Ayon (37) warga Komplek OPI jalan Maluku III, RT 58, Kelurahan 15 Ulu Palembang, divonis hakim selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara . Hal ini diungkapkan majelis hakim Sugeng Hiyatno SH MHum di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/12).

Sidang yang digelar dengan agenda putusan diketuai majelis hakim Sugeng Hiyatno SH MHum didampingi hakim anggota Elly Noerjasmin SH dan Eliwarti SH serta dibantu panitera pengganti Barto SH. Dalam putusan dijelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakin bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 362 KUHP.

“Menghukum terdakwa Efrin Multiansyah alias Ayon selama satu tahun dan dua bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara,” katanya ketika membacakan amar putusan.

Sugeng pun menambahkan, bahwa terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar dua ribu serta satu unit sepeda motor Supra warna hitam BG 3369 MS dan uang tunai sebesar 300 ribu dikembalikan kepada pemiliknya.

“Atas putusan ini terdakwa berhak menerima atau pun menolak dengan mengajukan upaya hukum banding, dengan masa pikir-pikir tujuh hari, bila tidak mengajukan banding maka dianggap menerima putusan,” katanya.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Dimana sebelumnya JPU dari Kejari Palembang, Ogana Tarika SH yang menuntut terdakwa Efrin Multiansyah alias Ayon dengan pidana tuntutan selama dua tahun penjara. (Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *