Halosumsel.com –

Tertibkan Tower Yang Tak Berizin

Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Palembang bersama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) kota Palembang akan segera menertibkan tower yang tak berizin. Penertiban ini lakukan untuk semua tower baik yang sejak awal memang tak mengantongi izin atau yang tidak memperpanjang izin karena mengingat dampak dari pendirian tower ilegal tersebut dapat merugikan pendapatan di kota Palembang.

Dikatakan Kepala BPM-PTSP Ratu Dewa kerugian tersebut karena tower yang tak berizin tidak memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.

“Untuk kepengurusan pendirian tower memang lebih rumit karena banyak syarat perizinan yang harus dilengkapi misalkan saja harus ada rekomendasi dari Diskominfo, pengajuan izin mendirikan tower juga harus dilengkapi dengan izin warga sekitar serta diketahui oleh camat setempat,” tukasnya.

Namun meskipun sudah cukup rumit, tegas Dewa masih banyak saja tower yang berdiri tanpa adanya izin bahkan ada yang berdiri di luar zona yang diizinkan.

“Menurut catatan kami ada 121 tower saja yang sudah lengkap perizinannya dari 425 tower yang ada, maka dari itu kami bersama Diskominfo akan lebih memperketat pengeluaran izin dalam mendirikan tower,” tegas Dewa.

(aisyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *