Halosumsel.com-

Majelis hakim yang menyidangkan perkara kasus pencurian dalam keadaan pemberatan, dengan terdakwa M Harman (21), menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pencurian dan menjatuhkan hukuman selama 10 bulan penjara dengan dikurangi masa selama terdakwa didalam tahanan.

” Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 bulan penjara” ujar Purwadi, dalam pembacaan putusannya, Selasa (11/8).
.
Vonis yang dijatuhkan majelis, atas pria warga jalan Dr Ir Sutami Lr Intirub, kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang ini, lebig tinggi dari tuntutan jaksa
Dimana sebelumnya jaksa, Desi Arsea SH. Menuntut terdakwa selama delapan bulan penjara.

Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa tetap diberikan hak untuk, menerima, pikir-pikir atau banding, akan tetapi, jaksa dan terdakwa menerima putusan tersebut.

” Saya terima yang mulia” ujar terdakwa.

Kejadian pencurian ini sendiri terjadi pada tanggal 22 Februari 2015, di warung pecel lele “petruk” jalan celentang kelurahan kalidoni kecamatan kalidoni palembang, dimana pada waktu tersebut, terdakwa mengambil tas milik nensy andriyanti (saksi korban) yang sedang makan di warung pecel lele tersebut yang berisikan satu handphone dengan merek Black berry, satu power bank, dua piringan CD, dan uang sebesar 2 juta rupiah.(sofuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *