Halosumsel.com-
Kasus ganti rugi lahan sejumlah warga terkait pembangunan Fly Over di simpang empat jalan Gubernur H Bastari, hingga kini masih belum menemui titik temu.
Seperti yang disampaikan Ardian (35), yang merupakan wakil ketua RT 09, RW 02, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU 1, Palembang, kepada Sumsel Post, Selasa (11/8/2015).
,” kepada pemerintah kami hanya minta ganti rugi yang sesuai yakni Rp 2.140 ribu permeter, dan itu sudah disetujui oleh pemerinta kota Palembang, tetapi sampai sekarang kami belum bisa mengambil uang ganti rugi tersebut, karena warga sini masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Palembang terkait gugatan oleh Seni Senorita istri dari Pak Suroyo, Ibu Seni mengaku kalau tanah yang kami tempati sekarang adalah tanah milik dia, sementara kami sudah tinggal disini selama puluhan tahun, kami juga punya bukti berupa sertifikat dan surat- surat lain,” katanya.
Tanah yang digugat oleh Seni, ujar Ardian, adalah tanah milik 13 orang warga yang berada di jalan Gubernur H Bastari, Lorong kelana, RT 9, RW 02, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU 1, Palembang, seluas 8585 meter persegi,”
Kami ini Sudah mengalah dengan pemkot Palembang, kami bersedia menerima ganti rugi tersebut, namun tiba- tiba ada gugatan, sehingga kami harus menunggu gugatan ini selesai, itupun uang ganti rugi kami dititipkan di PN Palembang, kenapa uang ganti rugi tersebut harus diserahkan ke PN ? selain itu, kami juga sudah bosan dimediasi terus- terusan oleh Pemkot Palembang, Sudah tidak terhitung lagi kami dimediasi, tetapi selalu gagal,” pungkasnya.
Senada dengan Ardian, Nani (31), warga setempat mengatakan, sejak kasus ini bergulir, dirinya menderita kerugian,” penyebabnya adalah saya tidak bisa berjualan karena tanah saya diambil alih pemerintah dan ganti rugi yang dijanjikan tidak jelas,” tandasnya.
Di tempat terpisah, Guruh Hermawan SH, Ketua Seknas Jokowi Sumsel, kuasa hukum warga jalan HM Riyacudu mengatakan, Kalau hingga saat ini warga. masih menunggu ganti rugi bangunan dari Pemerintah,” tadi warga juga mengatakan kalau mereka kembali mendapat surat peringatan untuk ketiga kali nya, kami juga masih menunggu keputusan DPRD Palembang untuk memberikan solusi tentang kasus ini,” ujarnya. (Hermansyah)