Palembang,Halosumsel-Bandar Sabu Divonis 9 Tahun Penjara Majelis hakim Joko Sungkowo SH, di dampingi panitera pengganti Pengadilan Negeri Palembang, Junaidi Perkasa SH, memutuskan sependapat dengan jaksa penuntut umum dari kejari palembang mendakwa perbuatan terdakwa Handoko (33) dan Rino (29), keduanya didakwa pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hal ini dikatakan Joko Sungkowo SH, pada persidangan lanjutan tindak pidana penyalagunaan narkotika diruang sidang pengadilan Negeri Palembang, senin (12/10).

” Menghukum terdakwa Handoko dan Rino masing-masing selama sembilan tahun penjara dikurangi selama kedua terdakwa menjalani masa penahanan sementara dikerenakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menjual narkotika golongan 1 jenis sabu yang beratnya melebihi lima gram,” katanya.

Masih dikatakan hakim Joko, kedua terdakwa dipidana denda sebesar 1 miliar jika tidak membayar maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan penjara, “Barang bukti sebanyak satu paket sabu seberat 48,88 gram dirampas untuk dimusnakan serta satu unit sepeda motor CB BG 2246 NY dan satu unit HP samsung dirampas untuk negara,” jelasnya.

Sebelumnya penasehat hukum terdakwa dari pos bantuan hukum (posbakum) PN Palembang, Romaita SH, menyampaikan pembelaan secara tertulis, dimana dirinya mengatakan mohon untuk keringanan hukuman, mengingat kedua terdakwa menyesali perbuatannya, berlaku sopan selama proses sidang, bahkan sebaliknya jaksa penuntut umum dari kejari palembang, Ursula Dewi SH, tetap pada tuntutannya dikarenakan kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menjual narkotika jenis sabu yang melebihi lima gram sehingga terdakwa Handoko dan Rino masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara serta pidana denda sebesar 1 miliar subsider dua bulan penjara. (Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *