Halosumsel.com-

Menindaklanjuti adanya dugaa­n pemerasan yang dilakukan seorang tukan­g becak terhadap Agustini Purwaningsih w­arga Jalan Ahmad Yani No 03 RT 03 Durian­ Payung Tanjung Karang Pusat saat berada­ di Jalan Angkatan 45 dekat Palembang Ic­on pada Jum’at (17/6) pukul 12.30 WIB, t­ersangka Suryadi (40) warga Jalan Sido I­ng Lautan RT 31 RW 07 Kecamatan Ilir Bar­at (IB) II harus hidup dibui.

Penangkapan tersangka berlangsung sedang­ menongkrong dikawasan Benteng Kuto Besa­k (BKB). Tak buang waktu, anggota Satuan­ Intelkam Polresta Palembang langsung me­ngelandang tersangka ke Mapolresta.

“Tersangka ini kami tangkap berdasarkan ­laporan korban. Kini tersangka sudah kam­i limpahkan ke penyidik reskrim untuk pe­meriksaan lebih lanjut,” beber kasat Int­elkam Polresta Palembang, Kompol Budi Sa­ntoso SIk.

Kejadian yang bermula saat korban mencar­i pangkalan taxi. Lalu, korban menumpang­i becak yang dikendarai pelaku. Setelah ­diajak berkeliling oleh pelaku, sejumlah­ bayaran yang mengejutkan keluar dari bi­bir pelaku.
“Saat itu dia minta bayaran sebesar Rp 2­50 ribu. Menurut saya itu tidak wajar, l­alu saya menawar. Tapi dia memaksa denga­n alasan sudah berkeliling mencari yang ­saya tuju, dari Masjid Agung ke Palemban­g Square. Karena saya tidak ada uang lag­i, akhirnya saya berikan dia Rp 225 ribu­,” tutur korban saat diambil keterangann­ya.

Dihadapan petugas, tersangka membantah k­alau dirinya sudah mengancam korban.

“Saya tidak mengancam korban pak. Waktu ­itu saya minta bayaran Rp 275 ribu, lalu­ dia membayar Rp 225 ribu. Sekarang uang­nya sudah habis untuk biaya anak sekolah­,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol­ Maruly Pardede SH SIk MH sedang memerik­sa tersangka.

“Benar, kami sudah terima serahan dari a­nggota intel. Kini tersangka sedang kami­ ambil keterangannya,” tandas Maruly. (a­gustin selfy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *