Halosumsel.com-
Menindaklanjuti adanya dugaan pemerasan yang dilakukan seorang tukang becak terhadap Agustini Purwaningsih warga Jalan Ahmad Yani No 03 RT 03 Durian Payung Tanjung Karang Pusat saat berada di Jalan Angkatan 45 dekat Palembang Icon pada Jum’at (17/6) pukul 12.30 WIB, tersangka Suryadi (40) warga Jalan Sido Ing Lautan RT 31 RW 07 Kecamatan Ilir Barat (IB) II harus hidup dibui.
Penangkapan tersangka berlangsung sedang menongkrong dikawasan Benteng Kuto Besak (BKB). Tak buang waktu, anggota Satuan Intelkam Polresta Palembang langsung mengelandang tersangka ke Mapolresta.
“Tersangka ini kami tangkap berdasarkan laporan korban. Kini tersangka sudah kami limpahkan ke penyidik reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” beber kasat Intelkam Polresta Palembang, Kompol Budi Santoso SIk.
Kejadian yang bermula saat korban mencari pangkalan taxi. Lalu, korban menumpangi becak yang dikendarai pelaku. Setelah diajak berkeliling oleh pelaku, sejumlah bayaran yang mengejutkan keluar dari bibir pelaku.
“Saat itu dia minta bayaran sebesar Rp 250 ribu. Menurut saya itu tidak wajar, lalu saya menawar. Tapi dia memaksa dengan alasan sudah berkeliling mencari yang saya tuju, dari Masjid Agung ke Palembang Square. Karena saya tidak ada uang lagi, akhirnya saya berikan dia Rp 225 ribu,” tutur korban saat diambil keterangannya.
Dihadapan petugas, tersangka membantah kalau dirinya sudah mengancam korban.
“Saya tidak mengancam korban pak. Waktu itu saya minta bayaran Rp 275 ribu, lalu dia membayar Rp 225 ribu. Sekarang uangnya sudah habis untuk biaya anak sekolah,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH sedang memeriksa tersangka.
“Benar, kami sudah terima serahan dari anggota intel. Kini tersangka sedang kami ambil keterangannya,” tandas Maruly. (agustin selfy)
