Halosumsel.com- Perusahaan perkebunan yang terbukti membakar lahan memiliki kewajiban untuk mereklamasi dan merehabilitasi lahan mereka yang hangus. Kewajiban tersebut diberikan sebagai pertanggung jawaban perusahaan terhadap kelestarian lingkungan selain sanksi pencabutan izin yang dikeluarkan.
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin menegaskan dirinya tak mau perusahaan perkebunan yang terbukti membakar lahan hanya lepas tangan terhadap lahan mereka yang hangus.
Jika terbukti lalai dan dicabut izinnya, perusahaan tersebut diharuskan merekondisi lahan bekas terbakar dengan mereklamasi ulang untuk mengembalikan fungsi lahannya kembali.
“Setelah izinnya dicabut perusahaan itu juga didenda, dia harus ganti kerugian dengan merehalibitasi lahannya yang terbakar”,kata Alex Rabu (9/9)
Alex menuturkan, langkah pencabutan izin semata-mata untuk memberikan efek jerah kepada perusahaan yang lalai menjaga konsesi wilayahnya. Sementara denda ganti rugi merehalibitasi untuk mengembalikan lingkungan hutan dan lahan yang mereka rusak.
” Kita harap upaya ini dapat meningkatkan kembali rasa tanggung jawab perusahaan terhadap lahannya, kalau dia terbukti lalai berarti perusahaan itu tak pernah hati-hati,”ucapnya.
Alex mengaku langkah tersebut diambil sebagai kelanjutan instruksi Presiden, Joko Widodo saat berkunjung ke Sumsel beberapa waktu lalu. Saat ini sudah ada perusahaan perkebunan PT Tempirai yang terbukti lalai membakar lahan, sehingga mengakibatkan terjadinya bencana kabut asap di Sumsel.
Alex menegaskan dalam waktu dekat PT Tempirai akan segera berhenti beroperasi setelah dilakukannya investigasi lebih lanjut dari pemerintah provinsi dan daerah setempat. “Walaupun perusahaan hanya terbukti melanggar sebagian konsesi, maka perusahaan yang lahannya terbakar akan tetap diberikan sanksi tegas,”ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan Sumsel Fachrurozi mengatakan, izin usaha milik PT Tempira dikeluarkan oleh bupati. Bila nanti akan ada pencabutan izin, maka bupati yang harus melakukannya. Dinas Perkebunan akan ikut mengawasi proses pencabutan izin tersebut yang saat ini masih dalam investigasi.
“Membakar lahan dengan sengaja pasti ada sanksinya. Pencabutan izin ini sebagai pelajaran untuk perusahaan lain agar tidak lalai apalagi sengaja,” tuturnya.
Pihaknya menilai, lahan PT Tempurai baru pertama kali ini dan belum bisa menyebutkan jumlah pasti kerugian yang diderita. “Dari yang terbakar, ada yang lahan perkebunan ada juga yang lahan kosong. Hitungan lahan kosong dan tanaman berbeda,” kata dia.
Dirinya menyontohkan, untuk investasi perkebunan satu hektar sawit memakan biaya hingga Rp100 juta. Lokasi milik PT Tempira sekitar 1.700 hektar yang sebagiannya telah terbakar. Pihaknya belum bisa memastikan luasan lahan yang terbakar
(Sofuan)