34 PERSONEL TNI DAN PNS TERIMA SOSIALISASI PERMENHAN TH. 2014

 

Palembang, (Pendam II/Swj).

 

Ketua Tim sosialisasi dan Direktur Materil Dirjen Kuat Han Kemhan, Marsekal Pertama TNI Darlis Pangaribuan yang didampingi Waaslog Kasdam II/Swj Letnan Kolonel Inf Yana Susana S.I.P., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Permenhan No.09 Tahun 2014 tentang “ Tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindah tanganan barang milik Negara di lingkungan Kemhan dan TNI”, Kamis ( 20/09/2015 ) bertempat di Aula Kesehatan Kodam II/Swj, Benteng Koto Besak (BKB) Palembang.

 

Sosialisasi tersebut dikuti 34 peserta yang terdiri dari para prajurit dan PNS TNI dari ketiga angkatan (AD, AL dan AU). Turut hadir dalam sosialisasi, Waaslog kasdam II/Swj, Kakumdam II/Swj, Waka Paldam II/Swj dan Waka Zidam II/Swj.

 

Selain menerima Sosialisasi Permenhan No. 09 Tahun 2014, peserta juga menerima penjelasan mengenai peraturan Menteri Pertahanan No.12 Tahun 2014 Tentang “ Pokok-pokok Pembinaan Materil Pertahanan Negara dilingkungan Kemhan dan TNI”.

 

Dengan disosialisasikannya Permenhan No.09 dan 12 Tahun 2014 tersebut, maka setiap Prajurit TNI dan PNS, dapat mengetahui tentang penggunaan, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) sesuai prosedur yang telah ditentukan agar penyelenggaraan pengelolaan BMN berjalan dengan Tertib.

 

Dalam sambutannya, Ketua Tim sosialisasi, Marsekal Pertama TNI Darlis Pangaribuan mengharapkan kepada seluruh peserta agar dapat mengerti dan memahami sebagai wujud dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dalam menjalankan tugas dan fungsinya di satuan masing-masing.

 

Sementara itu, Pangdam II/Swj Mayjen TNI Purwadi Mukson, S.I.P., dalam sambutan tertulis yang dibacakan Waaslog Kasdam II/Swj Letkol Inf Yana Susana, S.I.P., menyatakan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan agar peserta mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang tepat terkait dengan penyelenggaraan dan pengelolaan BMN yang berada di satuan masing-masing.

 

Terkait hal tersebut, sosialisasi yang dilaksanakan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan upaya Kemenhan, guna memberikan penjelasan, pemahaman dan pengetahuan tentang kewajiban, prosedur penyelenggaraan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh TNI.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *