Halosumsel.com-
Menindaklanjuti adanya pengaduan Leni Marlina (31) tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang masuk ke SPKT Polresta Palembang, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak sudah melayangkan surat panggilan pertama untuk pelaku, Ahmad Syarifudin (33).
“Betul, surat panggilan pertama sudah kami layangkan. Sebelumnya, kami sudah mengambil keterangan dari para saksi, hasil visumnya pun sudah keluar. Kini berkasnya terus kami lengkapi,” terang Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk didampingi Kanit PPA, Iptu Marlina SH kepada awak media.
Mengenai pasal yang akan dijerat pelaku nantinya, Marlina menambahkan pelaku terancam lima tahun penjara.
“Ya, sebagaimana terdapat dalam pasal 44 Undang – Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pelaku terancam lima tahun penjara,” tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, korban Leni Marlina (31) warga Jalan Ki Merogan Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati melaporkan suaminya, Ahmad Syarifudin (33) karena telah menyirannya dengan air keras (cuka parah) hingga menyebabkan korban luka bakar dibagian kepala, bahu sebelah kiri dan punggung.
“Kemungkinan besar dia marah karena saya tidak mau menemuinya. Dua bulan kami pisah rumah. Sekarang saya sudah benar-benar tidak bisa hidup bersama,” jelas korban sebagaimana tertuang dalam bukti laporan polisi : LP/B-831/III/2016/SUMSEL/
