Halosumsel

Dalam meminimalisir Pelanggar Lalu Lintas dan Kasus  3C , Jajaran sat Lantas Polres Banyuasin Gelar Razia di Jalan Lintas Timur tepatnya di gerbang perbatasan KM 12 Kecamtan Talang Kelapa dan Gerbang KM 42. kecamatan Banyuasin 3 Kab. Banyuasin Jumat (20/10).

Dalam razia yang di gelar Jajaran Sat Lantas Polres Banyuasin tersebut, sebanyak 40 pelangaran dengan memberikan 25 lembar E-Tilang dan 15 kali teguran.

“hasil dari giat KKYD tersebut yaitu telah melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas ini sebagai bentuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas dan kasus Curat, Curas dan Curanmor (3C),” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Yudi Surya Markus Pinem, S.Ik melalui Kasat lantas AKP Hegi Renata,ST, S.Ik

AKP Hegi juga berpesan bagi pengguna kendaraan Roda empat maupun Roda dua agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan agar aman berlalu lintas.(Topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *