Halosumsel.com-

Tiga dari empat pelaku pengeroyokan terhadap korban M Dian Saputra, warga Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin berhasil ditangkap tim buser Polsek Pangkalan Balai.

Ketiga pelaku ini, Brayen Nasution bin Irwansyah Nasution (17) warga komplek PT SMS Dusun Reban Gajah Desa Pangkalan Panji, Richo Pulalho Nursuid bin Suherman (19) warga
JL Punjung Jaya Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa
dan Bayu Adi Saputra bin Ismail (18) warga Jl Punjung Jaya Rt 01 Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin.

Sedangkan, tersangka Riki saat ini masih dalam upaya penangkapan di pimpin oleh Kapolsek beserta anggota buser Polsek Pangkalan Balai.
Seperti diketahui, Kasus 170 yang menyebabkan korban meninggal dunia berdasarkan Lap : LP/B.04/I/2017/SS/RES.BA/SEK.PKL BALAI, tanggal 09 Januari 2017 dengan korban M Dian Saputra.

Kejadian awal terjadi Senin (9/1/2017) pukul 03.30 wib di pinggir Jl Umum Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap korban M.Dian Saputra yang dilkukan oleh 4 orang tersangka yakni Brayen, Riko, Riki dan Bayu, dengan cara para pelaku memukuli korban dengan menggunakan kayu.

Kejadian bermula karena ada selisih paham antara korban dengan tersangka Brayen,  pada saat mereka sedang menonton acara pesta di Desa Talang Bungin Kecamatan Talang kelapa.
Selesai dari acara pesta tersebut lalu di Desa Pulau Harapan korban bertemu dengan para pelaku sehingga terjadi pengeroyokan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami memar di bagian kepala belakang dan kening, luka robek pada bagian telinga kiri serta korban sampai tidak sadarkan diri sehingga dirawat di ruang ICU dan beberapa hari kemudian korban meninggal dunia.

“Dari laporan ini, dilakukan penyelidikan oleh petugas kita di Polsek Pangkalan Balai dan teridentifikasi 4 orang,”kata Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK MH kepada Halosumsel, Kamis (19/1/2017) malam.

Dan terang Kapolres, pada Selasa (10/1/ 2017) sekitar pukul 11.50 wib, di komplek PT SMS Dusun Reban Gajah Desa Pangkalan Panji, tim buser Polsek Pangkalan Balai berhasil menangkap tersangka Brayen Nasution bin Irwansyah Nasution (17 ) dan diamankan ke Polsek Pangkalan Balai untu dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil keterangan tersangka Brayen ini, pada Rabu (17/1/2017) pukul 11.30 wib, petugas kita kembali berhasil menangkap 2 orang tersangka DPO yakni Richo Pulalho Nursuid bin Suherman (19) berstatus Mahasiswa, warga Jl Punjung Jaya Desa Pulau Harapan dan Bayu Adi Saputra bin Ismail (18) seorang Pelajar, warga Jl Punjung Jaya Rt 01 Desa Pulau Harapan, Kecamatan. Sembawa Kabupaten Banyuasin,”jelas Kapolres.

Sementara tsk DPO RIKi saat ini masih dalam upaya penangkapan. “Ketiga tersangka telah diamankan dan akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,”tandasnya.(Topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *