Pagaralam, Halosumsel-Polres Kota Pagaralam secara tegas akan menindak jika ada pungli prihal parkir, hal ini disampaikan jajaran satuan Intel pada saat rapat bersama juru parkir di ruang rapat Dinas Perhubungan Kota Pagaralam Rabu, (14/06/2023)

Menurut Edi Kurniawan Anggota Satuan Intel Polres Kota Pagaralam, para juru parkir yang tersebar di Kota Pagaralam harus tertib aturan, saat sedang bertugas para juru parkir harus memakai atribut yang jelas seperti id card, mempunyai surat tugas resmi dan mematuhi ketentuan yang telah dibuat oleh pihak Dinas Perhubungan, kemudian saat memungut biaya parkir karcis retribusi parkir harus diberikan kepihak yang memarkirkan kendaraanya, jika karcis tidak diberikan itu sudah termasuk kategori pungli dan bisa kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku.” Tegasnya

Novi Endri Kepala Dinas Perhubungan Kota Pagaralam mengatakan, kami menghimbau kepada seluruh pihak juru parkir jangan sampai ada pungli, tadi pada saat rapat bersama pihak sat Intel Polres Pagaralam telah kita dengar bahwa yang termasuk kategori pungli yaitu tidak memberikan karcis saat warga membayar biaya parkir, kemudian jika warga membayar biaya parkir dengan memberikan uang dengan pecahan lebih besar dari biaya yang terterah dikarcis kembalianya harus diberikan, misalnya biaya yang terterah dikarcis Rp. 2000 (Dua Ribu Rupiah) itulah yang diambil, kecuali warga yang memarkirkan kendaraanya itu memberikan sisa kembalian secara ikhlas itu sah-sah saja. ”jangan sampai ada unsur penekanan diareal parkir.” Ungkapnya

Ia mengatakan, masyarakat silahkan menyampaikan kepada kami jika ada keluhan prihal retribusi parkir, kami pun pertriwulan selalu mengadakan rapat rutin prihal parkiran yang tersebar di Kota Pagaralam ini, dengan tujuan untuk mengevaluasi dan mencari solusi sehingga semua parkiran bisa berjalan secara tertib serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat, dari hasil retribusi parkir ini kita selalu mencapai target untuk menyumbang ke PAD Kota Pagaralam.” Jelasnya.ojie