Halosumsel.com-
Sat Reskrim Polresta Palembang sepertinya tak memerlukan waktu lama, untuk mengungkap serta menyelesaikan kasus perampokan sadis terhadap pasangan suami istri Tamrin Kadir (80) dan Cik Nura (78) warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Mutiara II No 1443 RT 37/07 Kelurahan 5 Ulu Darat Kecamatan SU I Palembang yang dilakukan oleh dua orang cucu korban dan satu temannya. Hingga menyebabkan korban tewas akibat dibantai oleh pelaku pada Kamis (1/12) lalu.
Setelah berhasil meringkus tiga pelaku, yakni Gusti Rahmadi dan Agung Pramudia (cucu korban) serta Ihsan Thamrin berikut barang bukti (BB) hanya dalam hitungan jam (3 jam). Sabtu (3/12) kemarin, Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengelar Reka Ulang (rekontruksi) kasus pencurian dengan kekerasan (pasal 365 ayat 4 KUHP) tersebuti di halaman depan Polresta Palembang.
Rekontruksi yang memperagakan 33 adegan tersebut diperankan langsung oleh ketiga pelaku, sedangkan korban Tamrin Kadir diperankan oleh petugas kepolisian dan peran Cik Nura diperankan oleh pembantu (masyarakat umum). Dimulai dari agenda 1, pada saat tersangka Agung Pramudia (14), Ihsan Thamrin (14) dan Gusti Rahmadi (18) merencanakan aksi tersebut di rumah Gusti Rahmadi, pada Rabu, (30/11).
Lalu, adegan ke-2, pada Kamis, (01/12), pada saat itu tersangka Gusti Rahmadi memberikan pisau kepada tersangka Agung Pramudia. Hingga pada Adegan ke-11, saat tersangka Ihsan Thamrin dan Gusti Rahmadi meninggalkan tersangka Agung menuju rumah korban.
Pada Sdegan ke-12, tersangka Gusti Rahmadi dan Ihsan Rahmadi masuk ke dalam rumah korban, saat itu mereka mendapati korban sedang tidur. Setelah dipanggil oleh pelaku Gusti, korban terjaga, kemudian Gusti meminjam hanphone kepada sang nenek Cik Ura (korban). Dan ketika itulah (Adegan ke-14) tersangka Gusti membekap mulut sang nenek (korban Cik Ura) dan pada saat bersamaan Ihsan langsungkan pisau ke perut sebelah kanan korban, lalu menusuk leher korban sebanyak dua kali hingga korban sekarat bersimbah darah.
Mendengar ada keributan di rumahnya, suami korban Thamrin terbangun (Adegan ke-17) namun belum mengetahui apa yang terjadi, korban Thamrin didorong hingga terjatuh oleh pelaku. Saat korban tergeletak tersangka Gusti langsung membekap mulut korban dan tersangka Ihsan menusukan pisau ke leher korban sebanyak dua kali. Mengetahui kedua korbannya sudah tak bernyawa, kedua pelaku mengambil periasan emas dan uang gaji pensiun korban yang tersimpan di lemari setelah itu keduanya melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Siombing mengatakan, rekontruksi tersebut dilakukan guna memperjelas kronologis kejadian dalam memelengkapi berkas pemeriksaan.
” Ada 33 adegan digelar dan ini dilakukan guna membuat terang kronologis kejadian. Rekontruksi tersebut dilakukan di halaman Polresta Palembang, karena untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan juga agar berjalan dengan baik. Jika dilakukan di TKP, saat ini situasinya belum memungkinkan,” terang Kompol Maruly.
Berdasarkan pengakuan tersangka, tambah Maruly. Uang hasil perampokan tersebut, mereka pergunakan untuk pesta sabu-sabu. ” Sebelum ditangkap dua tersangka mengkonsumsi sabu. Setelah dilakukan tes urine, ternyata benar keduanya positif mengunakan narkoba jenis sabu. Dan kasus ini akan terus kami kembangkan,” pungkasnya. (agustin selfy)

