Halosumsel-

Menurut Kapolsek Mariana AKP Nazirudin SE mengatakan bahwa tersangka di tangkap di rumahnya  setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan pengintaian beberapa hari terhadap tersangka.

Tersangka ditangkap karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan yang mana  pada hari Sabtu tanggal 14 Feb 2015 sekira jam 13.30 WIB bersama temannya Suhaimi (DPO) telah mengambil besi bekas, Oli, dan drum dengan cara membongkar besi – besi  yang berada di dalam gudang lalu membawa besi bekas, Oli 15 liter dan 2 buah drum.

“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Mariana Guna Penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkap Kapolsek. (Topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *