Halosumsel.com-
Kesejahteraan bagi prajurit TNI merupakan kebijakan yang diberikan oleh pimpinan, salah satunya ijin maupun cuti terutama cuti lebaran agar mengikuti aturan yang telah ditentukan oleh pimpinan TNI. Yang terpenting dalam pelaksanaan ijin maupun cuti lebaran adalah mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk di dalamnya soal tepat waktu saat berangkat maupun kembali ke satuan.
Hal tersebut ditegaskan Waaspers Kasdam II/Swj Letnan Kolonel Inf Edi Basuki, ketika memberikan pengarahan kepada seluruh anggota Makodam II/Swj, Selasa (14/7/15), usai melaksanakan apel senam pagi di Lapangan apel Makodam II/Swj, Palembang.
Dikatakannya bahwa, Pimpinan TNI AD telah menetapkan jumlah hari libur Hari Raya Idul Fitri 2015 untuk para Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, yaitu hanya 4 hari. Pengaturan cuti lebaran dibagi menjadi 2 gelombang.
Untuk gelombang pertama berangkat 2 hari sebelum lebaran, yakni pada hari Rabu, 15 Juli 2015, jika Idul Fitri jatuh hari Jumat dan Sabtu 17-18 Juli 2015 maka kembalinya pada hari Senin, 20 Juli 2015. Kemudian untuk gelombang kedua berangkat pada hari Kamis, 16 juli 2015 ditambah cuti bersama selama 2 hari dan kembali pada hari Selasa, 22 Juli 2015. “Hal ini telah ditetapkan Pimpinan TNI AD dalam Surat Telegram tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015,” ujar Edi Basuki.
Selanjutnya, bagi anggota yang menjalankan cuti lebaran baik didalam maupun diluar Garnizun Palembang agar dipersiapkan segala sesuatunya, baik surat kendaraan, SIM dan kondisi kendaraan, taati peraturan dijalan bagi yang menggunakan kendaraan pribadi. “Gunakan waktu cuti lebaran sebaik-baiknya agar kembalinya nanti bisa tepat waktu,” tandasnya.
Ditempat terpisah, Kapendam II/Swj Kolonel Arh Syaepul Mukti Ginanjar, S. IP dalam keterangannya mengatakan bahwa, pengaturan cuti bersama dan libur nasional mempunyai tujuan untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.
“Terkait hal itu, cuti merupakan hak Prajurit dan PNS TNI yang harus dihargai dan dihormati, karena cuti tersebut untuk kepentingan bersama makanya perlu diatur,” ujar Syaepul.(sofuan)