Halosumsel.com- Berkas pembebasan lahan dan uang ganti rugi atas masalah flyover Jakabaring dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan sudah masuk ke Pengadilan Negeri Sumsel. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan hasilnya.

Akibatnya, proyek pembangunan flyover tersebut mengalami hambatan. “Masih ada dua lahan kepemilikan yang belum bebas,” ujar Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumsel, Rinhaldi, ditemui di ruangannya, kemarin.

Karena itu, pihaknya mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Provinsi Sumsel untuk mempertanyakan kelanjutan pembebasan lahan tersebut. Hanya saja, terkendala dengan jadwal Kepala Pengadilan Negeri yang kebetulan sedang berada di luar kota.

“Kita masih menunggu. Saat uang ganti rugi sudah dititip dan keluar keputusan dari PN (Pengadilan Negeri Sumsel, red) maka bisa langsung eksekusi,” ungkapnya.

Masih terkendalanya pembebasan lahan tersebut karena dua faktor. Yakni, salah satu pemilik menginginkan ganti rugi yang lebih besar dari anggaran yang tersedia, dan juga karena lahan yang bersengketa.

Belum adanya kejelasan tersebut membuat pembangunan flyover terkendala. Meski begitu, pihaknya yakin dalam waktu dekat bisa langsung mengeksekusi lahan itu.

Sebab, pihaknya menargetkan pembangunan flyover itu harus selesai sebelum akhir tahun. “Rencananya November ini. Jadi masalah ini harus dipercepat. Apalagi progresnya saat ini masih 59 persen, jadi memang harus dikebut,” tutur Rinhaldi.

Apalagi, kawasan Poros Ampera itu kerap menjadi wilayah yang rawan macet. Rinhaldi menyebutkan, kemacetan tersebut akibat dari penyempitan badan jalan karena pembangunan kerangka flyover tersebut.

“Jika tidak segera dibereskan. Kita tidak bisa kerjakan flyover. Karena ditarget secepatnya selesai,” umbar dia.

Ketua PPTK Flyover Jakabaring Joko Saputro mengatakan, pihaknya kemarin (12/6) telah mendatangi PN Sumsel, dan segera menitipkan uang ganti rugi. Karena, saat ini pembangunan flyover tidak bisa dilanjutkan karena membutuhkan lahan yang cukup luas.

“Seharusnya balok antara Pilar 5 dan Pilar 6 (P5-P6) sudah dinaikkan. Namun, ada beberapa persil yang berada tepat di samping proyek itu dibebaskan. Akibatnya, kami tidak dapat menggeser barikade atau pembatas pagar, untuk manuver alat,” jelas dia.

Joko menerangkan sampai saat ini progres pembebasan lahan belum juga menemukan titik terang setelah berbulan-bulan dilimpahkan ke pengadilan. Meskipun sisa lahan yang belum bebas ini jumlah persilnya tidak banyak, namun posisinya berada dilokasi vital. Ia mengatakan, saat ini pengerjaan tetap terus dilakukan.

Pembangunan difokuskan pada landasan ujung jembatan yang mengarah ke Jakabaring, dengan memasang tiang pondasi. Untuk pemasangangan tiang, sambung Joko, masih 40 lagi yang belum dipasang.

“Saat ini kami harus mengejar pemasangan balok girder pada tiang pancang P5 dan P6,” tegasnya.

Untuk tiang P5 dan P4 juga terus dikejar pengerjaannya dengan proses pengecoran plat tiang pancang. Kondisi hujan belakangan ini tidak mempengaruhi proses pengerjaan jembatan.

“Kami harap segera proses pembebasan lahan segera selesai. Jika tidak, proses penyelesaian akan terus terlambat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Provinsi Sumsel Riki Junaidi menyebutkan, pihaknya siap menjalankan tugas dari Pemprov Sumsel untuk mengeksekusi lahan yang bermasalah. Sebab hal itu demi kelancaran pembangunan infrastruktur di Sumsel.

“Tapi sampai saat ini kami juga masih menunggu intruksi dari instansi terkait,” tandasnya. (ani)

One thought on “PUBM Sumsel Desak Pengadilan Selesaikan Kasus Lahan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *