Halosumsel.com-
Terlibat aksi perampasan, dua warga warga Jalan Mayor Zen No 42 RT 28 RW 05 Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni, Erik Agustiar (19) dan Amri (17) harus hidup dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Kalidoni, Rabu (26/10) pukul 10.00 WIB.
Ini diperkuat dengan adanya laporan korban Muhammad Rosihan (16) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lorong Pasundan RT 03 RW 05 Kelurahan 5 Ilir di Polsek Kalidoni, tepatnya saat korban berada di Jalan Mayor Zen dekat Jembatan 2 Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang pada Jumat (16/10) lalu.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Kapolsek Kalidoni, AKP Marully didampingi Kanit Reskrim, Ipda Muplih membenarkan penangkapan kedua tersangka.
“Modus yang mereka gunakan tidak lain, mengajak korban untuk mau menemaninya ke rumah temannya. Ditengah perjalanan, kedua tersangka mengeledah saku korban dan mengambil barang – barang milik korban dengan paksa. Kini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif,” jelasnya. (agustin selfy)

