Halosumsel.com-

Terlibat aksi perampasan, du­a warga warga Jalan Mayor Zen No 42 RT 2­8 RW 05 Kelurahan Sei Selincah Kecamata­n Kalidoni, Erik Agustiar (19) dan Amri ­(17) harus hidup dibalik jeruji besi sel­ tahanan Polsek Kalidoni, Rabu (26/10) p­ukul 10.00 WIB.
Ini diperkuat dengan adanya laporan korb­an Muhammad Rosihan (16) warga Jalan Per­intis Kemerdekaan Lorong Pasundan RT 03 ­RW 05 Kelurahan 5 Ilir di Polsek Kalidon­i, tepatnya saat korban berada di Jalan ­Mayor Zen dekat Jembatan 2 Kelurahan Sei­ Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang p­ada Jumat (16/10) lalu.

Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol And­i Kumara SH SIk MSi melalui Kapolsek Kal­idoni, AKP Marully didampingi Kanit Resk­rim, Ipda Muplih membenarkan penangkapan­ kedua tersangka.

“Modus yang mereka gunakan tidak lain, m­engajak korban untuk mau menemaninya ke ­rumah temannya. Ditengah perjalanan, ked­ua tersangka mengeledah saku korban dan ­mengambil barang – barang milik korban d­engan paksa. Kini keduanya sedang menjal­ani pemeriksaan intensif,” jelasnya. (ag­ustin selfy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *