Halosumsel.com-
Untuk melengkapi berkas perkara yang nantinya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan, Anggota Reskrim Unit Pidana Umum Polresta Palembang mengelar rekontruksi pembunuhan berencana yang menimpa korban Arini warga Jalan Rama Kasih Kelurahan 5 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada 28 Maret 2016 silam, yang dilakukan tersangka Amiruddin alias Am, tidak lain suami sirih korban.
Rekontruksi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marult Pardede SIk MH berlangsung menegangkan. Sedikitnya, 41 adegan yang diperankan tersangka, saksi dan korban yang digantikan dengan peran penganti dari pihak kepolisian.
“Benar, rekontruksi ini perlu dilakukan guna melengkapi berkas perkara. Disini bisa kita lihat, apa motif dan bagaimana cara tersangka menghabisi nyawa korban. Bila berkas sudah lengkap, segera mungkin akan kami kirim untuk di sidangkan,” urai Maruly usai rekontruksi.
Peristiwa berdarah ini berawal ketika tersangka mengikuti korban berboncengan dengan pria lain. Lalu, tersangka menyelipkan tali nilon disaku celana sebelah kanan, yang biasanya disimpan dalam rak lemari makan. Dengan menggunakan sepeda motor jupiter nopol BG 4655 RH tersangka dan korban bertemu di Jalan Rama Kasih, bersama menuju ke penginapan Pipit.
Pada adegan ke sembilan, nampak tersangka memesan kamar dan mereka langsung menuju ke kamar nomor 11. Kedua pasangan ini berhubungan badan di kamar mandi, kemudian membahas masalahnya untuk ke depan. Dengan memberikan uang Rp 200 ribu kepada korban, tersangka keluar kamar dengan maksud meminjam piring dan sendok kepada saksi Helda.
Adegan ke 16 terlihat, usai menikmati bubur ayam, mereka melakukan hubungan badan untuk ke dua kalinya. Ketika korban, berada di meja rias, tersangka meminta korban untuk tidak melayani lelaki lain. Namun ternyata hal itu membuat keributan di pasangan ini.
Dengan emosi, tersangka mencekik leher korban. Teriakan korban terdengar ditelinga saksi Jery dan Yusma. Saat kedua saksi mengedor pintu kamar, kedua terlibat saling cekik sehingga korban terjatuh dan kepalanya membentur semen. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka dengan menindih tubuh korban sembari mencekik leher dengan kedua tangan kanannya. Korban yang terus berusaha melakukan perlawanan ini, mencoba menjatuhkan tersangka dengan menggigit tangannya. Seperti kerasukan, tersangka mengikat leher korban dengan menggunakan tali nilon dan memastikan korban tidak bernafas.
Diadegan 32, tersangka mengangkat tubuh korban dan mengantung lehernya yang masih dalam terikat tali nilon di tempat gantungan handuk. Berharap kecurigaan tidak tertuju padanya, tersangka membersihkan tubuhnya dari darah. Dengan mengambil handphone korban dan mengambil uang sebanyak Rp 100 ribu dari dalam tas korban, tersangka buru-buru meninggalkan lokasi.(selfy)

