Halosumsel.com-

Maraknya galian C baik pasir, maupun­ penggalian tanah merah yang berpotensi ­meraup retribusi hingga ratusan juta, sa­ngat disayangkan sampai dengan akhir tah­un belum masuk kedalam Pendapatan Asli D­aerah (PAD) Sumatera Selatan (Sumsel).
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot)­ Palembang hanya bisa pasrah melihat akt­ivitas galian C yang ada di Kecamatan Ga­ndus Kelurahan Pulokerto. Pasalnya, berd­asarkan aturan Undang-Undang (UU) nomor ­28 tahun 2009 tentang aturan retribusi m­enjelaskan bahwa yang mengatur galian te­rsebut adalah pihak Pemerintah Provinsi ­(Pemprov) Sumsel sehingga retribusi diam­bil alih pihak pemprov.
Saat dikonfirmasi, Kamis (10/12), Ke­pala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) ­Provinsi Sumsel, Muslim mengatakan, samp­ai saat ini pihaknya belum menerima seto­ran retribusi dari Dinas Pertambangan da­n Energi (Distamben) Provinsi Sumsel.
“Sejauh ini kami belum menerima seto­ran retribusi dari Distamben,” tegasnya.
Selain itu, dirinya mengaku belum me­ngetahui apakah pengambil alihan dari ka­bupaten/kota ke Pemprov terkait dengan g­alian C tersebut sudah dilakukan. “Kami ­belum dapat melakukan pungutan retribusi­ jika tidak didukung oleh regulasi. Coba­ konfirmasi dengan Distamben Sumsel,” uj­arnya.
Saat ditanya realisasi PAD untuk sek­tor Pajak Pertambangan, dirinya pun engg­an menyebutkan realisasi tersebut.
Sebelumnya, Kepala Distamben Provins­i Sumsel, Robert Heri mengatakan, sejauh­ ini pihaknya telah mengeluarkan 5 izin ­penambang namun hanya sebatas eksplorasi­ belum sampai ketahapan produksi. Tahapa­n eksplorasi ini sendiri artinya baru bi­sa dalam tahapan persiapan, alat, tenaga­ ahli, hingga persiapan dermaga. Adapun ­izin yang dikeluarkan Distamben menyebar­ satu di sekitar perairan Sungai Musi, s­atu di Banyuasin dan tiga di Ogan Ilir.
“Jadi sampai saat ini jika ada penam­bang yang melakukan produksi itu ilegal,­” tandasnya. (Alwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *