Halosumsel.com-
Maraknya galian C baik pasir, maupun penggalian tanah merah yang berpotensi meraup retribusi hingga ratusan juta, sangat disayangkan sampai dengan akhir tahun belum masuk kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Selatan (Sumsel).
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang hanya bisa pasrah melihat aktivitas galian C yang ada di Kecamatan Gandus Kelurahan Pulokerto. Pasalnya, berdasarkan aturan Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang aturan retribusi menjelaskan bahwa yang mengatur galian tersebut adalah pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel sehingga retribusi diambil alih pihak pemprov.
Saat dikonfirmasi, Kamis (10/12), Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumsel, Muslim mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima setoran retribusi dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Sumsel.
“Sejauh ini kami belum menerima setoran retribusi dari Distamben,” tegasnya.
Selain itu, dirinya mengaku belum mengetahui apakah pengambil alihan dari kabupaten/kota ke Pemprov terkait dengan galian C tersebut sudah dilakukan. “Kami belum dapat melakukan pungutan retribusi jika tidak didukung oleh regulasi. Coba konfirmasi dengan Distamben Sumsel,” ujarnya.
Saat ditanya realisasi PAD untuk sektor Pajak Pertambangan, dirinya pun enggan menyebutkan realisasi tersebut.
Sebelumnya, Kepala Distamben Provinsi Sumsel, Robert Heri mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mengeluarkan 5 izin penambang namun hanya sebatas eksplorasi belum sampai ketahapan produksi. Tahapan eksplorasi ini sendiri artinya baru bisa dalam tahapan persiapan, alat, tenaga ahli, hingga persiapan dermaga. Adapun izin yang dikeluarkan Distamben menyebar satu di sekitar perairan Sungai Musi, satu di Banyuasin dan tiga di Ogan Ilir.
“Jadi sampai saat ini jika ada penambang yang melakukan produksi itu ilegal,” tandasnya. (Alwi)