Halosumsel.com-
Satgas Pemadaman Kebakaran hutan dan Lahan Korps Marinir Angkatan Lalut yang ditugaskan di Kabupaten Musi Banyuasin Kecamatan Banyu Lincir berhasil menangkap dua puluh empat pelaku illegal logging(pembalakan liar) dari kawasan hutan lindung , dan menyita barang bukti satu 140 batang kayu dari berbagai jenis.
Menurut keterangan komandan Satgas Letkol( Mar) Totok S Mereka ditangkap ketika satgas sedang melakukan patroli mencari titik api di kawasan hutan lindung Kabupaten Musi Banyuasi Kamis (17/9)
“Saat petugas melakukan patroli di Kecamatan Bayung Lincir, kayu yang disita ini baru saja ditebang dari hutan lindung yang ada tersangkanya diamankan petugas untuk pemeriksaan,” katanya.
Penangkapan tersangka pelaku illegal logging
Selain menyita kayu balok jenis meranti, punak ,medang, katanya, petugas juga menyita tujuh unit sepeda motor satu buah eskavator,bebernya.
Berdasarkan pengakuan Santo (45),” kami baru sebulan berada disini, Kami dia ajak tertangga bernama Wagiman (36) untuk mencari kayu, Kami masing –masing diupah sebagai tanda jadi 3 Juta untuk keperluan rumah tangga, harga kayu dihargai tergantung kayunya, Kalau meranti di hargai 450 Ribu/kubiik, Punak 350/kubik, sedangkan medang 150/kubik, lahan yang akan dibuka sekitar 50 hektare,tegasnya
Sementara itu, Kapolsek Bayung Lincir AKP Eryadi mengatakan, saat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka tersangka tersebut.
Untuk diketahui pasal pelanggaran terdahap UU No.41/1999 tentang Kehutanan, dan UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(sofuan)