Halosumsel-
Satuan Polisi Lalulintas (Satpolantas) Polres Banyuasin melakukan sosialisasi tentang Elektronik Tilang (E-Tilang) bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. “Sistem E-Tilang ini untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar (Pungli),” ujar Kasat lantas Polres Banyuasin, AKP Asep Supriadi melalui Kanit Turjawali(Unit Pengaturan,Penjagaan, Pengawalan dan Patroli) Lantas Polres Banyuasin, Ipda Gunawan. S, SH . Di Pos Lantas Kayuara Kuning, Sabtu(18/2) sekitar pukul 09:00 wib.
Ipda Gunawan, mengatakan seluruh anggota polisi lalulintas di masing-masing Polres dan Polsek dikumpulkan dalam memberitahukan pemahaman tentang sistem E-Tilang bagi pelanggar lalu lintas. Putusan sidang tilang harus diputus tanpa kehadiran pelanggar. Menghilangkan antrean panjang dan kesemerawutan setiap sidang tilang.
Ia menambahkan , putusan tanpa kehadiran pelanggar berlaku bagi mereka yang ditilang dengan surat tilang biru maupun surat tilang merah.
Surat tilang merah diberikan bagi pelanggar yang tak mau membayar dengan sistem E-Tilang yang telah diluncurkan Polri, beberapa waktu lalu. Sedangkan surat tilang biru diberikan bagi pelanggar yang sudah membayar denda tilang dengan sistem E-Tilang.
“Meski penerapan tilang bagi pelanggar dengan sistem elektronik belum maksimal dan masih dalam sebatas gagasan dari Korlantas Mabes Polri, namun jajaran Satlantas Polres langsung mensosialisasikan kepada anggotanya lebih dahulu,” ujar Gunawan.
Menurut Gunawan , tujuan E-Tilang ini adalah menjauhkan dari pungli anggoga polisi lalulintas di lapangan. Pelanggar langsung Selain itu juga bagi pengemudi yang melanggar tidak mengikuti sidang, untuk membayar tilangan langsung ke Teler Bank BRI , ATM BRI, yaitu dapat menggunakan M-Banking membawa kartu biru diganti nomor briva 20 dijid.
Setelah dibayar nanti ada bukti setor pembayaran, pelanggar bisa mengambil di pengadilan barang bukti. “ seluruh petugas polisi lalulintas wajib menggunakan Hp Android dalam mengoperasikan aplikasi E-Tilang. Misal nanti ada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar, oleh anggota polisi lalulintas dilapangan akan menilang secara E-Tilang. Pelanggar tilang tidak memberikan uang kepada petugas Setelah itu pelanggar juga akan mengetahui kesalahan dan denda yang harus dibayarkan ke kas negara sesuai UU Kelalulintasan,” tandasnya. (Asta/waluyo )

