Halosumsel-
Penangkapan berawal saat adanya informasi transaksi narkoba jenis shabu dalam partai besar. Terdeteksi keberadaan Langit Ariesandi (37), petugas pun langsung melakukan pemantauan terhadap pelaku lainnya. Keruan saja, dari jarak 500 meter pengawasan petugas, mendekatlah tersangka Dedi Irawan alias Dedi Godek (40) dengan menggunakan satu unit mobil.
“Memang anggota kami sudah lama mengincar tersangka ini. Namun, baru kali ini tertangkap. Dari hasil pemeriksaan awal, shabu ini berasal dari kota Medan dan akan diedarkan di kota Palembang. Mengenai sang penyuplai barang maupun bandarnya, masih terus kami kembangkan,” jelas Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono SIk SH MH didampingi Kasat Reserse Narkoba Polresta, Kompol Achmad Akbar SIk kepada awak media, Senin (22/5) sore.
Dikatakan orang nomor satu di Polresta itu bahwa kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112
ayat (2) dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.
Sementara, kedua tersangka ketika diwawancarai sejumlah wartawan, memilih diam seribu bahasa dan menunduk malu. (agustin selfy)

