Halosumsel-

Kedua tersangka yakni Lisa alias Aci (47) dan Ernadi (27) yang keduanya tercatat sebagai warga Jalan Cendana Komplek Kampung bali Rt.01 desa Sungai gerong Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin ini ditangkap atas laporan warga yang sudah dibuat resah dari ulah kedua bandar barang haram.

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita Barang Bukti berupa 9 (sembilan) paket kecil narkoba jenis Sabu, 1 (satu)  Buah timbangan Digital, 1 (satu)  Buah Bong alat hisap Sabu, 1 (satu)  Buah Skop plastik, 2 (dua) Buah korek api, 1 (satu)  Buah dompet kecil warna merah jambu berisi uang Rp.455.000,- (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Dihadapan petugas tersangka Aci berperan sebagai penjual sesuai saat dilakukan penangkapan bahwa LISA Alias ACI Memegang Barang Narkoba, Menimbang/memaket Narkoba dan Ernadi Memegang Hasil penjualan dan Menyediakan tempat (rumah) untuk menggunakan Sabu bagi pembeli yang dikenal, terang Kapolsek seperti dijelaskan oleh Kanitres.

Saat dilakukan penggerebekan barang bukti untuk mengelabuhi petugas BB tersebut disembunyikan didalam mesin cuci, maka barang tersebut turut diamankan juga dijadikan barang bukti.

Masih kata Kanit, kini kedua tersangka masih diamankan di Mapolsek Mariana untuk pengembangan lebih lanjut termasuk barang buktinya dan keduanya diancam dengan UU narkotika dengan kurungan diatas 5 tahun penjara.(waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *