Halosumsel.com –

Belum turunnya Surat Keputusan (SK) Walikota disinyalir menjadi alasan para sopir Bus Kota ataupun Angkutan Kota (Angkot) belum menurunkan tarif angkutan yang telah ditetapkan turun sebesar Rp 500 sejak Selasa (5/4) lalu.

Dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Sulaiman Amin persetujuan mengenai penurunan tarif angkutan umum dalam Kota Palembang sudah dinaikkan Rabu kemarin (6/4) dan diperkirakan paling lambat SK akan keluar hari ini, Jumat (8/4).

“Nanti jika SK sudah keluar maka kita akan langsung menempelkan stiker pengumuman tarif kepada seluruh jenis angkutan umum yang ada di Palembang,” ungkap Sulaiman.

Namun meskipun belum keluar SK Walikota, lanjut Sulaiman, para supir Bus Kota, Angkot bahkan Transmusi harus tetap menurunkan tarif seperti yang telah disepakati.

“Karena jika nanti sampai kita temukan masih ada angkutan umum yang tidak menurunkan tarif. Maka akan kita berikan sanksi sampai dengan pengandangan kendaraan,” tandasnya

(Aisyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *