Halosumsel.com –

Untuk mengatasi segala macam kecurangan terhadap pembangunan yang yang tidak memiliki izin, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah membentuk Dinas Terpadu Bidang Pengawasan dan Pengendalian untuk meninjau dan mendata segala pembangunan termasuk izin tower dan ruko yang tidak sesuai.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP), Ratu Dewa menyampaikan Dinas ini merupakan gabungan dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kota Palembang yang dikoordinir oleh BPM-PTSP.

“Dinas ini sudah ada sejak November 2015 dan aktif sejak Januari lalu. Dan sekarang pun telah ada loket khusus pengaduan jadi tiap orang bisa mengadukan secara langsung baik via telfon, website, email ataupun facebook jika melihat ada oknum yang nakal akan segera kita periksa ke inspektorat,” ujar Dewa saat diwawancarai di rumah dinas, Kamis (7/4).

Saat ditanya mengenai izin tower, Dewa mengatakan ada peningkatan pembuatan izin tower sejak diumumkannya mengenai pembentukan tim pengawas.

“Sekarang sudah banyak yang mengurus izin bahkan tidak melalui perantara dan secara langsung. Hingga saat ini ada 30 titik yang terpantau telah membuat perizinan, karena kita pun sudah memberikan jaminan kemudahan dalam pengurusan izin dengan catatan seluruh ketentuan harus dilunasi misalkan saja Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dan pada bulan April ini tim pemantau akan memeriksa izin pendirian ruko yang tidak sesuai,” jelasnya.

(Aisyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *