Halaosumsel.com-
Junaidi (25) warga Jalan Arjuna Sanjaya J 4 No 21 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Palembang, pelaku spesialis pencurian mobil jenis Honda yang sering beraksi di kawasan Kambang Iwak Palembang, akhirnya tak berkutik (keok) disambar peluru anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang, Rabu (30/11), sekitar pukul 14.30 WIB setelah cukup lama menjadi target operasi (TO).
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kanit Pidum Polresta Palembang AKP Robert P
Siombing. Mengetahui orang yang mengetuk pintu rumahnya adalah polisi, pelaku berusaha kabur lewat pintu belakang. Namun berhasil dilumpuhkan aparat, ketika pelaku berusaha melompati pagar belakang rumahnya.
Diketahui, pelaku sudah sering melakukan pencurian mobil. Hal ini terbukti dengan ditemukannya barang bukti (BB) berupa 21 lembar STNK mobil berbagai jenis, 15 Lembar STNK Sepeda motor berbagai jenis dan 4 buku BPKB mobil di rumah pelaku.
Dalam setiap aksinya, pelaku selalu melibatkan rekan perempuannya, untuk mengawasi lokasi tempat kejadian perkara (TKP), agar warga dan tukang parkir tidak curiga ketika ia aksi pencurian dilakukan.
” Pelaku ini memang sudah lama menjadi TO kita, ketika keberadaan berhasil diketahui, kita langsung menangkapnya,” ungkap Kapolresta Palembang AKBP Wahyu Bintoro Hari Bawano didampingi Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede, Kamis (01/12).
Penangkapan terhadap Junaidi berdasarkan atas laporan korban, Irsan Rizqi (37) warga Jalan Patah Hilang 4 No 306 RT 13 Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang karena mobil jenis Honda Jazz miliknya dibobol maling saat parkir di Jalan Brigjend Hasan Kasim Kalidoni Palembang.
Dalam kejadian tersebut kunci pintu mobil korban rusak dan tas kecil berisi 1 lembar STNK Sepada motor Scupy BG 5079 AAT, 1 buah Tas Merk MK warna cream, 2 buah kartu ATM dan 1 HP Samsung lenyap.
“Pelaku ini memang spesialis mobil merek honda, dirinya bukan bandit pecah kaca. Namun saat beraksi pelaku merusak kunci mobil dengan kunci T,” terang Kapolresta.
Bersama pelaku aparat mengamankan barang bukti berupa, 4 buku BPKB mobil, 21 lembar STNK mobil berbagai jenis, 15 Lembar STNK Sp motor berbagai jenis, 5 buah buku tabungan
bank mandiri, BCA dan tabungan penggadaian, 2 buah dopet tempat emas dan kwitansi dari toko emas.
Selain itu, terdapat juga 4 buah kunci kontak mobil honda, 1 buah konci kontak mobil
Toyota, 13 buah Tas, dompet wanita berbagai merk dan bermacam-macam kabel Cash HP dan Headset HP dan petugas juga sudah menerima 10 laporan dari korbannya di TKP yang berbeda.
Ditambahkan Kapolresta, atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. ” Terkait dugaan ada pelaku lain. Masih kita kejar dan kasus ini akan terus kita kembangkan,” kata Kapolresta.
Sedangkan Junaidi (pelaku) ketika diperiksa petugas mengaku, dirinya melakukan
aksinya, saat korban memarkirkan mobilnya di TKP, lalu ia juga parkirkan mobilnya disamping mobil korban. Saat korban meninggalkan mobilnya tersangka membuka paksa pintu mobil korban tersebut menggunakan kunci T dan setelah terbuka tersangka mengambil
semua barang korban yang ada dalam tas korban.
” Saya selalu beraksi sendiri pak, tidak pernah ada rekan, nah kalau dulu benar saya sering ada yang menemani setiap beraksi. Namun rekan-rekan saya sudah menjalani hukum di Lampung,” ungkapnya.
Ditambahkannya, setiap berhasil barang-barang hasil curiannya dijual kepada teman-teman,”Uang sudah habis pak, saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga saya. Jujur pak saya menyesal,” katanya. (agustin selfy)

