Banyuasin, halosumsel –  Seluruh elemen masyarakat, termasuk jajaran pemerintahan mulai dari desa, kecamatan, sekolah – sekolah dan instansi vertikal lainnya dan pihak swasta agar dapat membedakan pungutan liar (Pungli) dan tidak.

Contohnya jikalau ada pemberian secara ikhlas untuk kemudahan dalam kepengurusan pada orang tertentu dengan memberikan imbalan atau jasa lelah dengan sukarela yang dilakukan secara transparan kesepakatan  itu disebut bukan pungli.

Seperti halnya dugaan yang dilontarkan salah satu mantan aktivis sosial kepada Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD) di Desa Tanjung Lago Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata hanya isapan jempol belaka.

“Memang biaya resmi untuk mengurus segala keperluan administrasi di KUA itu yang resmi itu hanya Rp 600 ribu,” kata Sy P2UKD di Desa Tanjung Lago, Jumat (19/01/2024) saat dihubungi via telponnya.

Sy mengaku, sebagai petugas mencatat serta menikahkan masyarakat di Desa Tanjung Lago secara administrasi negara dirinya hanya menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi yang diamantkan kepadanya.

“Terkadang warga tidak ingin repot karena kesibukan aktivitas kerja sehari hari, dan semua kepengurusan secara penuh dilimpahkan kepadanya,” tegasnya.

Karena keterbatasan inilah, terkadang si calon pengantin yang ingin mengelar pernikahan ini, memberikan uang jasa lebih yang diberikan secara ikhlas dan terbuka.

“ Memang untuk.mengurus ini tidak satu hari selesai, karena tidak ingin repot si calon pengantin ini memberi wewenang kepada saya untuk mengurusnya dengan memberikan sedikit uang lelah,” tegasnya.

Seperti belum lama ini, ada calon pengantin memberikan uang Rp 1,2 juta untuk semua keperluan mengurus syarat pernikahan termasuk segala sesuatu keperluan untuk acara resepsi.

“Itu termasuk uang untuk yang mengaji, Mc, acara iringan pengantin dan lainnya, kalau yanh dituduhkan itu tidaklah benar,” katanya.

Bahkan ada tudingan mengambil keutungan dari syarat untuk calon pengantin untuk penghijauan penanaman bibit pohon buah, itu sudah menjadi aturan di desanya.

“ Memang ada syarat untuk penghijauan lingkungan seperti menanam buah kelengkeng, nah bibit pohon itu diletakan di balai desa dan akan ditanam di TPU,” jelasnya.

Hanya saja, pembelian bibit ini banyak di luar Desa Tanjung Lago.

“Kalau harga satu bibit Rp 80 ribu kalau dikalikan dua itu Rp.160 ribu, memang ada warga yang memberikan uang lebih sebesar Rp.200 ribu, itupun bersifat mengantikan uang bensin karena membelinya di Palembang,” tegasnya.

Dia sangat menyayangkan jika, tuduhan tanpa mendasar itu harus ditujukan kepada dirinya, tanpa ada bukti.

“Saya tegaskan sekali lagi itu tidak benar kalau ada pungli,” tegasnya.(why)