Halosumsel.com –

Kepala bidang (Kabid) Tanaman  Pangan dan Holtikultura (TPH) Distanak Pemkab Banyuasin, Sarjono saat diminta konfirmasi wartawan (19/1) diruang kerjanya terkait ditariknya kembali dana dua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin membenarkan bahwa dana senilai Rp. 1 Milyar yakni dari Dua Gapoktan pangestu Desa Makarti dan gapoktan Tani Mulya Desa Upang Mulya Kecamatan Makarti Jaya.
Untuk Gapoktan Pangestu senilai Rp.250 juta dan Gapoktan Tani Mulya Desa Upang Mulya senilai Rp.750 juta bahwa dana itu telah ditarik oleh Ketua Gapoktannya dan dana itu sudah distor ke Khas Negara pada 2 Nopember 2015 dan bukti stornya/kode Billing nomor 820151102341196 melalui Bank Sumsel Babel.

Yang menjadi dasar ditariknya dana dari petani tersebut lanjut Sarjono bahwa, para petani pada dua Gapoktan tersebut tidak melakukan program tanam yang telah ditentukan sesuai program tanam pola jajar legowo (jarwo), yang ternyata para petani menanam padinya hanya dengan pola tanam benih langsung (tabela). Alasan lain bagi petani tidak laksanakan sitem tanam Jarwo itu karena tidak ada tenaga kerjanya.

Karena tidak melaksanakan program itulah dana itu ditarik kembali ke Khas Negara dan untuk Gapoktan yang lainya dana tidak dikembalikan karena Gapoktan tersebut melaksanakan program tanam sesuai dengan petunjuk dengan kementrian dan dinas pertanian Banyuasin.

Sarjono menambahkan, untuk program Upsus yang didanai dari Kementrian pertanian tahun 2015 dilahan seluas 750 Ha dalam kegiatan Peningkatan Mutu Intensiikasi Padi di Kecamatan Rambutan itu tumpang tidih seperti isng diisukan dikatakan “tidak benar”.

Masih menurutnya, kalau jumlah hektar dari lahan saya lupa, tetapi nilai dana dengan pola tanam jarwo perhektar senilai Rp.500 ribu, jelas Sarjono sembari menguraikan terkait isu tersebut.(waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *