Halosumsel.com –
Jumlah tunggakan yang mencapai 67 juta rupiah menyebabkan pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang harus bertindak tegas dengan melakukan pemutusan sambungan langsung bagi pelanggan yang belum melakukan pembayaran selama lebih dari tiga bulan hingga enam bulan.
Manager Pengendalian Kehilangan Air (PKA), Erwin Adyanto mengungkapkan pemutusan sambungan langsung ini sesuai dengan Standar Operation Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kita sebelumnya sudah memberikan peringatan kepada pelanggan yang belum melakukan pembayaran dan bagi yang belum ada tindakan hingga hari ini terpaksa kami putus saluran airnya”, ungkap Erwin kepada media, Selasa (9/1)
Jumlah total tunggakan pembayaran yang rasakan PDAM Tirta Musi Palembang, lanjut Erwin, dari tahun 2001 hingga 2016 mencapai 9 milyar rupiah.
“Maka dari itu untuk meminimalisir tunggakan kita melakukan program pemutusan terpadu yang hari ini kita lakukan di daerah Seberang Ulu (SU) I”, lanjutnya.
Erwin menerangkan untuk total keseluruhan ada 119 rumah yang diputus saluran airnya yang berada di kawasan 1 hingga 7 Ulu. “Untuk daerah itu sendiri berada di jalan KH. Azhari, jalan SH Wardoyo, jalan Mayjend HM Ryacudu, jalan KH. Wahid Hasyim, jalan KH. A. Asyik dan di jalan Faqih Usman yang sebagian besar berasal dari kalangan yang kurang mampu”,ungkap Erwin.
(aisyah)
