*Puluhan Pol-PP Sidak
Halosumsel.com – Puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bergabung dengan Asisten IV, Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang berkeluyuran di jam-jam dinas.
Pantuan di lapangan pelaksanaan sidak ini sendiri menyisir depan Gedung Olahraga (GOR) Bukit Telunjuk kemudian dilanjutkan menyusur sepanjang Jalan Mayor Ruslan hingga ke simpang empat lampu merah Pasar Lematang.
“Tiga kali mereka melanggar akan langsung kita berikan tindakan tegas, yakni, pemberhentian sebagai abdi negara, setelah sebelumnya diberikan surat peringatan dan pemanggilan atasannya,” kata Kasatpol-PP Kabupaten Lahat, Sigit Budiarto SH, ditemui, disela-sela sidak, Selasa (29/12).
Sigit menyebutkan, sidak ini atas instruksi langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) dalam menegakkan peraturan pemerintah (PP) No 53/2010 tentang disiplin kepegawaian.
“Kali ini, kita tidak main-main terhadap PNS yang berkeluyuran diluar jam dinas tanpa alasan atau keterangan jelas dari atasan dengan disertai surat pengantar resmi dalam melaksanakan tugas dari kantor,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Lahat, H Syambudiono SE MM melalui Kasubbag Pembinaan dan Pemberian Penghargaan, Maridi SIP membenarkan, bahwasanya tindakan sidak ini dilaksanakan guna menegakkan PP No 53/2010, dimana, pihaknya dalam menjatuhkan sanksi mulai kecil hingga berat.
“Kita akan berikan sanksi terendah yakni pemberian surat peringatan hingga paling berat pemberhentian apabila sebanyak tiga kali kedapatan melanggar ketentuan berlaku, selain itu, untuk atasan jangan takut memberitahukan kepada bawahannya, dalam menegur stafnya,” tukasnya. (Ism)

