Halosumsel
Darmadi Djupri Wakil Ketua tim Hukum Advokasi Paslon Gubernur Dodi – Giri mengatakan,” kami ingin memberikan informasi apa saja kami lakukan dan untuk memberikan pendidikan politik untuk masyarakat Sumsel,kami tim hukum dan advokasi menemukan banyak sekali pelanggaran dalam Pilgub inj,” ungkap Darmadi
Hal mendasar Temuan kami ada Di Daptar Pemilih Tetap (DPT),kami menangkap Bawaslu sudah meninggalkan gelanggang,”
Kami sudah mendatangi Bawaslu pagi ini dan kami lihat semua ruangan terkunci, Bawaslu melarikan diri dan lari dari tanggung jawab, Bawaslu pantas di DKPP kan, kemana kami akan melapor dalam persoalan pilkada ini,” tegas Darmadik
Ada sembilan laporan, lima ditindaklanjuti , ada beberapa menurut kami keputusan Bawaslu buang badan dan ini pelanggaran
Hal mendasar dalam pilkada inj ada pelanggaran DPT ,tidak ada yang final berdampak kepada saksi semua Paslon,kedua penyelenggaraan pilkada ini tidak memiliki legalitas karena tidak ada Surat Keputusan hanya ada SK untuk penyelengga
Kami akan mempertajam upaya hukum, pertama kami mengajukan gugatan sengketa pemilihan menjadikan KPU Sumsel dan Palembang serta Muara Enim sebagai termohon,” ungkap Darmadi
Kami juga sudah mengajukan ke DPP untuk ketiga penyelenggara tersebut, kami juga mengajukan ke Mahkamah Konstitusi Persoalan ini, karena ada argumentasi hukum lain untuk mencari keadilan,”
Target kami tetap, kami tidak menggangu Paslon lain,kami hanya menggugat penyelenggaraan pilkada ini, dan kami inginkan aaldanya Pemungutan Suara Ulang Di Palembang dan Muara Enim,” pinta Darmadi
Sri Lestari Basariah,” ada dua upaya yang kami lakukan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa, kita mengajukan snegekte pemilu pada tanggal 10 Juli 2018 setelah rekapitulasi KPU,” tambah Sri
Ada faktor di luar hukum yang di lakukan oleh Bawaslu karena mengeluarkan surat tanpa melakukan sidang intern Bawaslu,ini bentuk kepanikan di Bawaslu Sumsel,” imbuhnya
(Sofuan)

