Lewatkan ke konten
Menggunakan Gmail dengan pembaca layar
muhammad

Halosumsel.com-

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menahan lima mantan pejabat Kota Prabumulih sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana kas daerah Sekretariat Daerah (Setda) Kota Prabumulih 2007-2011. Hal ini diungkapkan Aspidsus kejati Sumsel Sudarwidadi SH, Kamis (13/8/2015).

“Hari ini kita melakukan penahan dalam rangka masih penahanan dilakukan untuk pemeriksaan di tingkat penyidikan selama 20 hari terhadap lima orang tersangka, dikarenakan akan ada kekhawatiran, melarikan diri, merusak bukti dalam perkara korupsi pengelolaan dana APBD pada kas SKPD Setda Kota Prabumulih,” ujarnya.

Ketika disinggung atas kerugian yang dilakukan oleh kelima tersangka adalah Ferdiansyah, mantan bendahara anggaran periode 2007-2013, saat ini menjabat Kabag Keuangan. Muslimin, mantan Kasubag anggaran 2007-2010, kini menempati posisi staf Sekda Prabumulih. Kemudian Abdul Latif (mantan Sekda Kota Prabumulih periode 2003-2008), Nila Utama (mantan Sekda periode 2008-2011), serta Ahmad Sobri, mantan Kabag Keuangan 2007-2009. Ketiganya kini telah pensiun.

“Saat ini belum tahap 2, masih pemeriksaan saksi dan tersangka serta penyitaan barang bukti, untuk kerugian negara belum keluar, masih dilakukan audit BPKP,” katanya.

Lanjut Sudarwidadi, untuk kelima tersangka kita jerat dengan Undang-Undang tindak pidana korupsi. “Tersangka Abdul Latif, Nila Utama, Ahmad Sobri Achmad Sobri, Ferdiansyah serta dan Muslimin. Kelima tersangka kita jerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 8 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Terkait modus yang dilakukan tersangka hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp19 miliar dari realisasi anggaran 2007 hingga 2011 ditemukan dana yang tidak sesuai peruntukan diantara Dana rutin operasional kegiatan kas Sekretariat Daerah Kota Prabumulih diduga telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *