Halosumsel

Warga kecamatan SP. Padang Kabupaten OKI mendadak gempar. Dua warganya di desa Belanti dan desa berkat menemukan ikan alien sebanyak 2 ekor berukuran besar dan segera melaporkan hal tersebut ke dinas perikanan. Setelah dikunjungi oleh Sugeng Prayogo dan tim Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Palembang (BKIPM), Dinas Perikanan OKI dan Pos PSDKP palembang (Rabu, 09 Juli 2018), warga barulah mengetahui bahwa ikan alien tersebut merupakan ikan jenis Aligator.

Sugeng Prayogo mengatakan,”
BKIPM Palembang memang secara khusus membuka POSKO PENYERAHAN IKAN INVASIF mulai tanggal 01-31 Juli 2018.
Bapak / ibu terimakasih sudah melaporkan ini kepada kami, ikan aligator ini merupakan salah satu ikan yang berbahaya bagi ekosistem dan kemungkinan bagi manusia karena bisa mencapai ukuran yang sangat besar. ujar Sugeng.

Ikan ini kami temukan di sungai pak, ngliatnyo aneh jadi kami laporke tutur Supriadi salah satu warga yang menemukan ikan tersebut. Kami masyarakat mendukung pemerintah karena ini untuk kebaikan bersama ujar Burhanuddin warga desa Berkat.

Ikan yang dilarang masuk ke Indonesia sudah di atur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no.41 tahun 2014, yang terdapat 152 jenis ikan yang dapat mengancan ekosistem serta manusia.

Kami menghimbau ke masyarakat Sumatera Selatan yang masih memiliki dan memelihara ikan berbahaya dan invasif seperti contoh ikan Aligator, arapaima, dan ikan piranha untuk menyerahkan secara sukarela ke BKIPM Palembang sampai dengan batas waktu yang ditentukan dari tanggal 01-31 Juli 2018.
karena setelah itu kami akan melakukan tindakan tegas sesuai denga peraturan perundangan berlaku sesuai Undang-undang Perikanan 45 tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Kedepannya kami akan melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat.
Karena ikan -ikan ini sangat berbahaya.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *