Halosumsel.com –

Modus penipuan dilakukan seorang janda bernama Rahmawati Alias Bunda bin Sukarno.Tempat Tanggal Lahir , Ogan Komering Ulu (OKU) 1 Januari 1995. tergolong unik ,hanya dengan bermodalkan 6 buah celengan dan 6 buah kantong plastik berhasil menipu 4 orang korbannya.

Seorang wanita janda hanya tamatan SMP dan sekarang tinggal di Jalan Aiptu A.wakab RT.002 RW.001 Kecamatan Tuan Kentang SU 1 Kota Palembang telah melakukan penipuan dengan modus operandi bisa menggandakan uang dalam waktu 15 hari

Berdasarkan LP/B16/I/2017/SUMSEL/BA/SEK TLKP Tgl 16 Jan 2017. Sebanyak empat orang yang sudah menjadi korbannya diantaranya

1. Muslihudin (37) pekerjaan Swasta, alamat Sukajadi Lingkungan 2 jalan camat ujung kec.tlg kelapa. Kerugian sebesar Rp. 4.400.000.

2. SUYONO, lingk 3 Sukajadi. Kerugian sebesar Rp.1.000.000

3. Asrori , RT 29 RW 07 Kel.Tanah Mas.

4. M Badrus Zen , RT 53 RW 18 kerugian sebesar Rp. 1.000.000.

Atas laporan dari ke empat korban kini Polsek Talang Kelapa dapat mengamakan pelaku serta Barang bukti (BB) berupa 6 buah celengan dan 6 buah kantong hitam yang berisikan bungkusan gula, beras , garam dan gulungan kertas putih sebagai pengganti uang asli serta uang senilai Rp.7000 yang berada didalam celengan.

Menurut imformasih sementara yang di sampaikan Kapolres Banyuasin AKBP.Andri Sudarmadi SIK. MH lewat WhatsAAP (WA) selasa (17/1/2017) bahwa sehari setelah korban melapor ke polsek Talang Kelapa kedua belah pihak telah melakukan perdamaian.

Pasal yang di persangkakan kepada pelaku yang telah melakukan tindak pidana penipuan, sesuai dengan aturan UU pasal 378 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun penjara (Topik/Info Kapolres Banyuasin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *