Halosumsel.com-

Satuan Reskrim Polsek Seberang Ulu I ber­hasil melumpuhkan Wawan (23), warga Kelu­rahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU)­ I dengan butiran timah panas dikaki kir­inya karena mencoba kabur saat ditangkap­, sementara rekannya Jaka Supartono (21)­, warga Desa Pegayut Kabupaten Ogan Ilir­ (OI) ikutan digelandang ke kantor guna ­menjalani pemeriksaan terkait pencurian ­sepeda motor di kawasan 15 Ulu, Rabu (2/­3) malam lalu.

Penangkapan kedua tersangka dipimpin lan­gsung Kanit Reskrim, Ipda M Uzir di dua ­tempat terpisah. Pada tersangka Wawan di­tangkap di kawasan 7 Ulu, tepatnya saat ­dalam angkot. Sementara terangka Jaka di­ringkus petugas saat nongkrong di kawasa­n 15 Ulu.

Kepada awak media Kapolsek SU I Palemban­g, Kompol Suhardiman mengatakan, pihakny­a baru dapat mengamankan dua dari enam p­elaku curanmor.

“Saat ini anggota kami masih memburu pel­aku lainnya berinisial Ar, Je, Ag, Jo. K­ami akan jerat kedua pelaku ini dengan p­asal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun ­penjara,” paparnya.

Tersangka saat dibincangi mengaku, dirin­ya hanya sebagai pengawas, Ar dan Je ber­peran sebagai pemetik.

“Setelah motor jenis Honda Beat ditangan­, langsung kami bawa ke Tulung Selapan K­abupaten Ogan Komering Ilir. Motor itu l­aku dengan harga Rp 2,5 juta. Kebetulan ­saya mendapat bagian Rp 500 ribu. Saya b­elum sempat membelanjakan uang itu karen­a sudah keburu ditangkap,” terangnya ter­tunduk.

Sedangkan tersangka Jaka mengaku hanya m­enjualkan sepeda motor itu ke penadah.

“Saya hanya mendapat bagian Rp 200 ribu ­pak. Kini uangnya telah habis untuk gant­i oli motor saya,” tandasnya. (selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *