Halosumsel.com-
Satuan Reskrim Polsek Seberang Ulu I berhasil melumpuhkan Wawan (23), warga Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I dengan butiran timah panas dikaki kirinya karena mencoba kabur saat ditangkap, sementara rekannya Jaka Supartono (21), warga Desa Pegayut Kabupaten Ogan Ilir (OI) ikutan digelandang ke kantor guna menjalani pemeriksaan terkait pencurian sepeda motor di kawasan 15 Ulu, Rabu (2/3) malam lalu.
Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda M Uzir di dua tempat terpisah. Pada tersangka Wawan ditangkap di kawasan 7 Ulu, tepatnya saat dalam angkot. Sementara terangka Jaka diringkus petugas saat nongkrong di kawasan 15 Ulu.
Kepada awak media Kapolsek SU I Palembang, Kompol Suhardiman mengatakan, pihaknya baru dapat mengamankan dua dari enam pelaku curanmor.
“Saat ini anggota kami masih memburu pelaku lainnya berinisial Ar, Je, Ag, Jo. Kami akan jerat kedua pelaku ini dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” paparnya.
Tersangka saat dibincangi mengaku, dirinya hanya sebagai pengawas, Ar dan Je berperan sebagai pemetik.
“Setelah motor jenis Honda Beat ditangan, langsung kami bawa ke Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Motor itu laku dengan harga Rp 2,5 juta. Kebetulan saya mendapat bagian Rp 500 ribu. Saya belum sempat membelanjakan uang itu karena sudah keburu ditangkap,” terangnya tertunduk.
Sedangkan tersangka Jaka mengaku hanya menjualkan sepeda motor itu ke penadah.
“Saya hanya mendapat bagian Rp 200 ribu pak. Kini uangnya telah habis untuk ganti oli motor saya,” tandasnya. (selfy)
