PALEMBANG.Halosumsel – Tim eksekutor dari Kejati Sumsel akhirnya menunda penahanan terhadap terdakwa Tjik Maimunah atas kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Kelurahan 16 Ulu Kota Palembang.
Pasalnya, saat akan dilakukan penahanan tedakwa dinyatakan dalam keadaan kurang sehat dari pihak medis.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumsel, Kiagus Anwar mengatakan, pihaknya menjalankan tugas terkait perintah dari atasannya untuk melakukan penahanan. Namun, hal ini tertunda lantaran terdakwah Tjik Maimuna dalam keadaan kurang sehat.
” Kami mendapat tugas dari pimpinan untuk melaksanakan perintah, tapi karena ada surat dari kuasa hukumnya untuk ditunda lantaran yang bersangkutan sedang sakit sehingga kami ingin melakukan cek kesehatan terdahulu,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan dilapangan, tim medis yang didatangkan oleh pihak jaksa mulai dari dokter hinhga perawat telah melalukan cek tensi darah dan gula darah. Ternyata tim medis pun mengatakan jika hasilnya tinggi. Sehingga penahanan terhadap terdakwah pun dilakukan penundaan.
“Kami atas izin keluarga, seperti cek gula darah bahkan cek antigen. Tugas kami medis hanya ingin memeriksa,” kata salah satu tim medis sebelum memeriksa.
Dengan demikian, pihak kejaksaan pun belum bisa memastikan langkah apa yang akan dilakukan karena akan berkoordinasi terlebih dahulu ke pimpinannya.
Sementara Hafiz anak terdakwa Tjik Maimuna menegaskan jika dia bersama keluarga tidak akan membiarkan orang tuanya ditahan. Karena dia merasa jika orang tuanya merasa tidak bersalah. Terlebih saat ini orang tuanya dalam keadaan kurang sehat.
“Ini bukan pidana tapi perdata. Jika memang ada eksekusi kami akan pasang badan karena kami tidak pernah memalsukan surat. Kalau mau dieksekusi kami akan pasang badan bahkan nyawa kami akan pertahankan,” tegasnya.
Sementara Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Ratna Juwita saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, bahwa penundaan penahanan itu adalah hal yang tidak ada dasar. Dia pun menduga bahwa hal ini terindikasi rekayasa.
“Itu tidak berdasar, Sakit itu harus ada diagnosa dan dapat dibuktikan. Kami akan bawa dokter sendiri yang indipenden kita akan cek jadi jangan direkayasa. Saya minta supaya sudara cik maimuna untuk sebaiknya menyerahkan diri dan minta dibawa ke LP karena disana ada klinik. Jadi dugaan saya hanya rekayasa untuk mengulur. Saya minta supaya ini dilakukan eksekusi segera,” tegasnya.
Diketahui nomor register perkaranya di Mahkamah Agung, 1409K/Pid/2021, dengan hakim 1 Yohanes Priyana SH MH didampingi Dr Gazalba Saleh SH MH dan Dr Desnayeti SH MH, dengan putusan mengabulkan permohonan Ratna Juwita pada tanggal 8 Desember 2021.
Diberitahukan sebelumnya, bahwa pihak Tjik Maimunah sempat dikabulkan permohonannya dengan dibebaskan dari segala dakwaan jaksa, atau memenangkan perkara sengketa lahan di tingkat putusan Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus

