Halosumsel.com- Ardiansyah (27) yang tercatat sebagai warga Desa Tajamulya Kecamatan Betung Banyuasin ini jadi tersangka, karena dirinya nekat mencuri getah karet milik Mat yang tak lain masih tetangganya sendiri pada Rabu (2/12) kemarin sekitar pukul 04.00 wib yang ada dikebun.

Dari tangan tsk didapat satu balok getah seberat sekitar 30 kg dan satu sepeda motor yang digunakan untuk aktipitasnya dalam mencuri getah.

Kronologi kejadian yang dialami dan terungkapnya pelaku itu bahwa korban sebelumnya sudah memesan kepada semua pembeli getah yang masuk kedesanya dan dijelaskan jika ada getah yang sudah ditandai khusus diminta diberitahu, terang Kapolsek Betung AKP Burnian kepada wartawan media ini diruang kerjanya (3/12).

Lanjut Kapolsek, ternyata getah yang dimaksud korban itu ada hendak dijual dan ditawarkan kepada salah satu cukong.

Karena korban sering kehilang getah karet dikebunnya, maka korban tidak mau mensia-siakan kesempatan itu, lalu korban melapor ke Polsek Betung.

Atas laporan korban tersebut langsung dikomandoi Kapolsek menuju kelokasi dan menangkap tsk disaat melakukan transaksi menjual hasil curiannya kepada pembeli didesanya itu.

Kini tersangka kami amankan beserta barang buktinya dimapolsek ini dan sedang dilakukan pendalaman sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara, tegasnya sembari menambahkan tersangka yang satu ini informasinya sudah sering melakukan perbuatan ini, namun cukup diselesaikan didesanya saja.(waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *